NASIONAL

Geger Cara Shalat di Al Zaytun, Ketua FUUI: Mereka Pernah Jadi Kelompok Sesat

Jakarta (SI Online) – Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali angkat bicara tentang ponpes Al Zaytun yang kini sedang menjadi perbincangan karena shalatnya campur antara laki-laki dan perempuan.

Kiai Athian mengungkapkan bahwa ponpes Al Zaitun pernah menjadi pusat ajaran kelompok aliran sesat.

Pada 2001, para ulama dan tokoh di Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah ajaran sesat di pesantren yang didirikan dan dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Di antaranya adalah tidak wajib melaksanakan shalat lima waktu, bolehnya mencuri harta orang lain, hingga menghukumi kafir orang-orang yang tidak masuk dalam kelompok ajaran Al Zaytun.

“Sebenarnya mereka itu sudah bubar, tetapi setelah mereka bubar mereka menyebar kemana-mana bikin kelompok, ada yang masuk Syiah dan lain-lain. MUI pun dulu sudah memberikan pandangan-pandangan tentang keberadaan Al Zaytun ini,” kata Kiai Athian dikutip dari Republika.co.id pada Ahad (23/4/2023).

Kiai Athian mengatakan pasca dibubarkannya aliran sesat di Al Zaytun, MUI dan tokoh ulama terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat yang pernah masuk dalam kelompok tersebut agar bertobat dan kembali pada jalan Islam.

Ia berharap kedepannya MUI dan pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun agar tidak lagi menjadi pusat kelompok aliran sesat.

“Menurut saya harus diambil alih kemudian di tangani oleh MUI dibicarakan dengan Kemenag bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Seperti diketahui, pelaksanaan sholat Idulfitri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjadi viral di dunia Maya.

Pengguna media sosial mengomentari tata cara sholat Id di pesantren Al Zaytun lantaran tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Sebab para jamaah sholat Id di Pondok Pesantren Al Zaytun menggabung atau mencampurkan antara jamaah laki-laki dan jamaah perempuan, bahkan jamaah perempuan berada di depan jamaah laki-laki.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button