MASAIL FIQHIYAH

Berapa Batas Minimal Jamaah Shalat Jumat?

Assalamu’alaikum. Pak ustadz saya mau tanya, dalam mazhab Syafi’i melaksanakan sholat Jumat harus ada 40 jamaah. Sedangkan ada hadis, Nabi pernah melaksanakan Jumat cuma 12 (orang), bagaimana kalau kita melaksanakan Jumat 12 jamaah?. Jazakallahu khairan jaza’ atas jawaban ustadz.

Moch Agus, Tasikmalaya

Wa’alaaikumus salam warahmatullah

Shalat Jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah. Dalilnya adalah hadits Nabi Saw: Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Saw beliau bersabda; (Shalat) Jumat adalah haq yang wajib bagi setiap muslim secara berjamaah. (HR. Abu Dawud)

Namun, ketika dikatakan berjamaah, maka hal ini tidak berarti harus terealisasi jumlah tertentu. Hal itu dikarenakan tidak ada nash yang memerintahkan (dengan lugas) jumlah tertentu baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat maupun Qiyas. Karena itu jumlah berapapun (asalkan terealisasi sifat jamaah secara bahasa) sudah cukup untuk membuat shalat Jumat dipandang sah. Dengan demikian, peserta shalat  Jumat berjumlah 100, 50, 10…dst sah. Hanya saja disyaratkan jumlah minimalnya 3 orang, karena hanya dengan jumlah tiga orang saja sebuah kumpulan bisa disebut jamaah. Jumlah dua orang tidak cukup, karena jumlah dua bukanlah jamaah  secara bahasa.

Keabsahan shalat jamaah dengan makmum satu orang tidak bisa dijadikan dalil bahwa jamaah itu minimal dua orang, karena penyebutan jamaah untuk dua orang pada shalat didasarkan pada nash hadits, bukan pengertian bahasa. Jadi penyebutan jamaah pada kasus shalat jamaah dengan makmum satu orang pada shalat adalah bentuk takhsish (pengkhususan) pengertian  jamaah secara bahasa.

Dengan demikian, shalat Jumat wajib ditunaikan secara jamaah dengan jumlah minimal peserta tiga sampai tak terbatas. Adapun riwayat yang menyatakan jumlah tertentu, yaitu 40 orang agar shalat Jumat dipandang sah, misalnya riwayat yang berbunyi:

Dari Abdurrahman bin Ka’b bin Malik beliau berkata; aku bertanya (kepada ayahku); wahai ayah, kenapa engkau beristighfar untuk As’ad  bin Zurarah setiap kali engkau mendengar adzan Jumat? Beliau menjawab; wahai putraku, As’ad adalah orang yang pertama kali menyelenggarakan shalat Jumat bersama kami sebelum kedatangn Rasulullah Saw  pada sebuah tanah rendah dari tanah tak berpasir milik Bani Bayadhah di kawasan tempat berair yang bernama Al-Khodhomat. Aku bertanya; berapa jumlah kalian waktu itu? Beliau menjawab; empat puluh lelaki. (HR. Baihaqi)

Maka jumlah 40 yang disebutkan dalam riwayat di atas tidak lebih merupakan; وَاقِعَةُ عَيْنٍ (peristiwa tertentu yang bersifat kebetulan)

Jumlah 40 orang itu tidak bisa dijadikan syarat untuk menentukan keabsahan shalat  Jumat, karena sama sekali tidak ada lafadz yang menunjukkan bahwa jumlah 40 itu adalah syarat yang menjadi pengikat keabsahan dan menjadi syarat jumlah minimal. Hal ini sama saja dengan (misalnya) riwayat Rasulullah Saw shalat Zuhur secara berjamaah dengan makmum sebanyak 30, lalu shalat Ashar dengan makmum 20. Kita tidak bisa mengatakan bahwa syarat sah jamaah Zuhur jumlah minimal makmumnya 30, dan Ashar 20. Semua itu adalah peristiwa tertentu yang bersifat kebetulan yang tidak dimaksudkan sebagai syarat pengikat keabsahan sebuah ibadah.

Jika jumlah orang dijadikan syarat keabsahan sebuah hukum syara, maka hal itu harus dinyatakan dalil dalam bentuk syarat yang mengikat, bukan kejadian yag bersifat kebetulan. Misalnya syarat saksi zina minimal empat orang, syarat saksi melihat hilal minimal satu orang, syarat saksi nikah minimal dua orang dst…semua jumlah dalam saksi ini dinyatakan dengan jelas dalam nash dalam bentuk syarat yang mengikat, bukan kejadian yang diriwayatkan secara kebetulan.

Adapun hadis jabir yang berbunyi: “Dari Jabir beliau berkata; Telah berlaku sunnah bahwa setiap tiga (orang diangkat) seorang Imam, dan setiap empat puluh (orang) ke atas (dilaksanakan) shalat Jumat, Idul Fithri, dan Idul Adha.”

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button