NASIONAL

Masjid Istiqlal Kembali Gelar Shalat Jumat, Ini Syarat-Syarat untuk Jamaah

Jakarta (SI Online) – Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk Shalat Jumat mulai 20 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan ketat, keharusan jamaah telah divaksin dan kapasitas maksimal 25 persen.

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, meski Shalat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas),” ujarnya di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021 seperti dilansir ANTARA.

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

“(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal,” katanya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4.

Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan Shalat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Sebetulnya, untuk persiapan sudah ada, sebab Masjid Istiqlal pada Ramadhan lalu sempat melaksanakan shalat tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button