PAHAM Jakarta Keberatan Atas Permendikbudristek tentang Penanganan Kekerasan Seksual
Jakarta (SI Online) – Lembaga advokasi PAHAM Jakarta, mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI atas Permendikbudristek No. 30/2021.
PAHAM Jakarta menilai, peraturan menteri itu mengandung paradigma Sexual Consent (Persetujuan Seksual) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, n, dan Pasal 5 Ayat (3) sebagai syarat yang menentukan terlarang atau tidak terlarangnya perbuatan seksual, hubungan seksual atau perilaku seksual lainnya.
Surat itu, menurut Direktur PAHAM Jakarta Nurul Amalia telah disampaikan pada Selasa, 9 November 2021.
“Bahwa norma yang terkandung dalam sebagian Pasal 5 Ayat (2), dan Ayat (3) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, UU Sisdiknas, Norma Agama, dan Nilai Kesusilaan dalam Masyarakat,” ungkap Nurul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11).
Karena Pasal 5 Permendikbudristek itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya dan bertentangan pula dengan nilai-nilai agama adan norma kesusilaan, maka PAHAM Jakarta menuntut Mendikbudristek untuk meninjau kembali materi muatan dalam Pasal 5 Permendikbudristek No.30/2021 tersebut.
Namun demikian, PAHAM Jakarta juga memberikan saran perbaikan atas Pasal, Ayat dan/butir Permendikbudristek No.30/2021 yang dinilai bermasalah. Setidaknya PAHAM Jakarta memberikan 11 poin saran terhadap Pasal 5 Permendikbudristek itu.
red: farah abdillah