Mengapa MUI Lepas Tangan?
Saya sungguh terkejut membaca pernyataan pers (bayan) MUI hari ini tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme. Terkesan bahwa dalam pernyataannya itu pimpinan MUI lepas tangan dan tidak mencoba membela anggotanya.
KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI dalam pernyataan itu menyatakan: Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI (No. 2). MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berupa kekuatan hukum tetap (No. 7).
Baca juga: MUI Nonaktifkan Ustaz Doktor Zain An-Najah dari Anggota Komisi Fatwa
Sebagai umat Islam tentu kita berhusnuzan terhadap pimpinan MUI atas keputusannya itu. Mungkin mereka sudah berkonsultasi kepada berbagai pihak sebelum keluar keputusan ini.
Tapi sebagai dosen yang tiap hari bergelut dengan berbagai permasalahan saya bertanya:
- Mengapa pimpinan MUI tidak membela lebih dulu anggotanya sampai dugaan kesalahannya terbukti?
- Mengapa harus dinonaktifkan lebih dulu jabatan Dr. Zain An Najah di MUI padahal belum terbukti kesalahannya di pengadilan?
- Mengapa MUI hanya membuat pernyataan tentang anggotanya saja, sementara dai-dai yang tertangkap lainnya tidak diberi penjelasan? Bukankah para dai itu adalah bagian umat Islam yang MUI harus lindungi dan perhatikan?
Kebetulan saya ketemu dengan sikap PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) terhadap kasus yang menimpa umatnya. Yaitu kasus ketika dua orang siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan karena tidak mau melakukan hormat Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara. PGI menyesalkan hal ini.
PGI angkat bicara terkait nasib dua siswa ini karena keduanya disebut menganut keyakinan Saksi Yehuwa (Jehovah Witnesses). Menurut PGI, seharusnya kedua siswa ini tidak harus kehilangan hak belajar.
PGI antara lain menyatakan: Menyesalkan terjadinya insiden dua siswa yang kehilangan hak belajar di sekolah karena sikapnya yang berbeda perihal hormat bendera. Kami melihat hal ini sebagai masalah ekspresi iman yang beririsan dengan masalah ekspresi nasionalisme, yang semestinya bisa diselesaikan dengan dialog menuju saling pengertian. Namun pada saat yang sama, kami juga mengajak saudara-saudara dari Saksi-Saksi Yehowa (SSY) untuk membuka diri dengan merefleksikan kembali ekspresi imannya dalam bingkai kehidupan publik, khususnya dalam hidup bersama sebagai bangsa Indonesia dengan ekspresi nasionalisme yang telah diatur dalam konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku.
Lebih lengkap tentang sikap PGI terhadap kasus ini baca: Ini Sikap PGI soal 2 Siswa Saksi Yehuwa yang Di-DO Gegara Tak Hormat Bendera