FINANSIAL

Kecurangan dalam Mengelola Amanah

Berbicara terkait permasalah fraud atau kecurangan tidak lepas dari perilaku masyarakat suatu Negara yang di ukur dalam indeks korupsi gelobal. Fraud atau kecurangan adalah prilaku yang sangat merugikan dan dampaknya sangat fatal bagi individu, perusahaan dan Negara, senada dengan pernyataan presiden Association of Certified Fraude Examiners (ACFE) yaitu Fraud dapat mengancam keberlangsungan perekonomian suatu Negara.

Fraud ini kerap terjadi di negara manapun termasuk Indonesia. Hal ini merupakan bentuk tindakan curang yang bertujuan untuk memperoleh sesuatu yang bukan menjadi haknya untuk kepentingan baik individu maupun kelompok, didalam jurnal atau laporan survey pada tahun 2019 oleh Association of Certified Fraude Examiners (ACFE) yang dinamakan Survey Fraud Indonesia menunjukan hasil survei bahwa fraud yang paling sering terjadi dan menyebabkan kerugian terbesar di Indonesia adalah tindak pindana korupsi.

Perilaku fraud ini bukan merupakan respresentasi dari ideologi negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan nilai-nilai agama atau dalam hal ini syariat Islam. Syariat Islam tidak pernah mengajarkan perbuatan nista seperti itu.

Secara sederhana korupsi (fraud) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru, statistick, atau dokumen-dokumen dengan maksud menipu. Kejahatan yang serupa dengan dengan penipuan yaitu kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.

Tetapi menyalin, mengganda dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Fraud sering terjadi di perusahaan yang sudah terkenal dan besar (Suryanto, 2014:4)

Menurut survei yang dilakukan ACFE Tindak pidana korupsi dapat segera terdeteksi dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan (<1 tahun). Media berperan paling besar dalam mendeteksi fraud yaitu melalui sarana / kanal laporan pengaduan yang apabila ditelusuri ternyata berasal dari karyawan perusahaan dimana korupsi terjadi. Menurut survei ini ada tiga aspek yang sering sekali terjadi fraud atau kecurangan yaitu Tindak pidana korupsi, Penyalahgunaan Asset dan Laporan Keuangan.

Berdasarkan profil dari hasil survey ACFE, mayoritas pelaku fraud paling banyak pada usia 36-45 tahun. Pada usia tersebut, pelaku menduduki posisi dan memiliki kesempatan dalam mengelola keuangan perusahaan atau institusinya. Latar belakang para fraudster urutan pertama berpendidikan Sarjana dan urutan kedua Magister. Fraud dilakukan oleh karyawan dengan masa kerja 6-10 tahun.

Nah, dari hasil survey ini kita bisa mengetahui bahwasanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Asset itu yang paling berperan dalam merugikan keuangan Negara dan bisa berdampak terhadap perekonomian Negara Republik Indonesia sehingga kemiskinan merajarela.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah lembaga yang konsentrasi untuk menertibkan atau menindak setiap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan asset Negara dengan landasan hukum yang jelas yaitu UU TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) pasal 2 ayat (1) undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)”

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button