INTERNASIONAL

Aung San Suu Kyi Divonis Lagi Empat Tahun Penjara

Naypyitaw (SI Online) – Pengadilan di Myanmar pada Senin, 10 Januari 2022 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling negara itu Aung San Suu Kyi atas beberapa tuduhan, termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, kata seorang sumber yang mengetahui proses pengadilan.

Pengadilan itu menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Suu Kyi karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio genggam (walkie-talkie) dan satu tahun karena memiliki satu set alat pengacau sinyal. Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan (sehingga yang akan dijalani dua tahun), kata sumber tersebut.

Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan pembatasan pencegahan penularan virus corona, kata sumber itu.

Peraih Nobel berusia 76 tahun itu diadili dalam hampir puluhan kasus yang dapat membuat ia dijatuhi gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi telah menyangkal semua tuduhan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis.

Tindakan kudeta itu menyebabkan protes yang meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif di Myanmar sejak akhir beberapa dekade kekuasaan militer.

Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta dan beberapa hari setelahnya. Sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumah Suu Kyi.

Pada 6 Desember 2021, Suu Kyi mendapat hukuman penjara empat tahun untuk kasus hasutan dan melanggar aturan pencegahan virus corona.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun, disambut dengan kecaman internasional atas hal yang digambarkan oleh para kritikus sebagai pengadilan palsu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button