INTERNASIONAL

Myanmar Verifikasi 309 Ribu Muslim Rohingya, Syaratkan Stabilitas Keamanan Rakhine untuk Repatriasi

Jakarta (Suaraislam.id) – Myanmar untuk pertama kalinya mengakui hampir 309 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine. Pemerintah setempat menyatakan bahwa mereka dapat kembali setelah kondisi keamanan di wilayah konflik tersebut membaik.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengonfirmasi bahwa sebanyak 308.975 pengungsi telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Rakhine. Langkah ini menandai perkembangan penting dalam upaya repatriasi pengungsi Rohingya dari Bangladesh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Myanmar akan menerima para pengungsi yang telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine ketika situasi keamanan di Rakhine menjadi lebih stabil,” kata kementerian tersebut.

Sejumlah upaya Bangladesh dan Myanmar untuk memulai proses pemulangan sebelumnya berulang kali gagal. Tidak adanya pemulangan dalam skala besar disebabkan oleh kekhawatiran mendalam mengenai keamanan, kepastian status kewarganegaraan, dan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi.

Proses repatriasi saat ini semakin rumit akibat eskalasi pertempuran antara militer Myanmar dan Tentara Arakan (Arakan Army). Kelompok bersenjata tersebut dilaporkan telah menguasai sebagian besar wilayah Rakhine.

Rohingya, kelompok minoritas yang mayoritas beragama Islam di Myanmar, telah lama menghadapi diskriminasi, persekusi, dan kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri meninggalkan Myanmar sejak 2017. Gelombang pengungsian ini terjadi menyusul operasi militer yang disertai kekerasan serta serangan kelompok bersenjata.

Lebih dari 1,3 juta warga Rohingya kini mencari perlindungan di negara tetangga, Bangladesh. Sementara itu, sebagian pengungsi lainnya menempuh perjalanan laut yang berbahaya menuju sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia.

Pemerintah Bangladesh menegaskan bahwa proses repatriasi harus dilakukan secara sukarela, aman, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, para pengungsi Rohingya tetap menuntut adanya jaminan kewarganegaraan, keselamatan jiwa, dan pemenuhan hak-hak dasar sebelum mereka bersedia kembali ke tanah air mereka di Myanmar. []

Sumber: Anadolu Agency

Back to top button