NASIONAL

Harusnya Tambahan Kuota Haji Tak Ditolak, HNW Beberkan Alasannya

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Kementerian Agama mestinya tidak buru-buru mutlak menolak tambahan kuota 10 ribu bagi jamaah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

HNW menilai, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi kepada Indonesia, yang mestinya diapresiasi. Apalagi soal penambahan kuota itu juga aspirasi umat, anggota Komisi VIII DPR-RI serta usaha lobi dari Pemerintah sendiri.

“Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil Rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022, sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (01/7/2022).

Baca juga: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Dibiarkan Melayang, Ini Dalih Kemenag

Wakil Ketua MPR ini berpandangan, kalau benar masalahnya adalah mepetnya waktu dan teknis terkait visa serta akomodasi di Saudi, mestinya hal itu sejak hari pertama sesudah persetujuan (tanggal 22 Juni) langsung bisa dimusyawarahkan dan juga disampaikan kepada pihak Saudi, agar masalah-masalah teknis akibat mepetnya waktu juga bisa dibantu oleh pihak Saudi, agar persetujuan mereka bisa dilaksanakan, dengan mempercepat proses visa maupun teknis akomodasi selama di Saudi Arabia.

Akan tetapi, kata HNW, kalau hal itu sulit karena masalah teknis terkait bahwa penambahan itu untuk haji reguler yang dikelola Pemerintah, maka pihak Kemenag juga bisa melobi dan meminta persetujuan pemerintah Saudi agar tambahan kuota itu tetap bisa diberikan untuk calon haji Indonesia tapi dari yang non reguler yang juga sangat berharap bisa haji. Sementara haji non reguler merupakan domain swasta yang bisa bergerak lebih cepat dan efisien, sehingga secara waktu masih mungkin diurusi dan secara teknis tidak merepotkan Pemerintah.

Kalau alternatif itu tidak memungkinkan juga, maka mestinya Kemenag juga bisa melobi dan membicarakan secara elegan dengan pihak Saudi, agar niat baik penambahan kuota itu tetap bisa diwujudkan dan tidak mubazir, dan agar daftar tunggu calon haji di Indonesia bisa dikurangi. Jika karena alasan-alasan tertentu, persetujuan penambahan kuota tahun ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, agar pihak Kemenag mengusulkan dan menegosiasikan kuota tambahan itu bisa ditabung, untuk dipergunakan bagi calon jemaah haji pada tahun depan.

“Selama ini kami di komisi VIII DPR-RI mengusulkan agar Pemerintah melakukan lobi tingkat tinggi ahar mendapatkan kuota haji yang bertambah, juga menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga bisa memangkas lama antrean jamaah. Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Dirjen PHU Kemenag (29/6/2022), surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota jamaah Indonesia datang pada 21 Juni 2022. Tanggal tersebut berjarak sekitar 12 hari dari kloter keberangkatan terakhir jamaah Indonesia di tanggal 3 Juli 2022.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menekankan bahwa apa pun keputusan yang nantinya diambil terkait kuota haji tersebut, sebaiknya melalui jalur pembahasan dan kesepakatan bersama dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI sebagai mitra Kementerian Agama.

“Pada awalnya memang ada undangan Rapat Kerja dengan Menteri Agama untuk membahas soal informasi adanya penambahan 10.000 kuota ini (23/6/2022), namun justru dibatalkan, yang membuat anggota Komisi VIII mempertanyakan. Tapi kemudian tanpa dibahas apalagi disetujui formal oleh Komisi VIII DPRRI, Kemenag sudah memutuskan sepihak dan baru dipublikasikan penolakan itu pada tanggal 29/6/2022, bahwa penambahan kuota haji yang disetujui oleh Pemerintah Saudi Arabia, tidak diambil oleh Kemenag,” kata HNW.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button