HNW: Penutupan Masjid di Momen Idulfitri, Eksistensi Al-Aqsha dalam Bahaya Besar
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib Masjid Al-Aqsha yang hingga kini masih ditutup oleh otoritas Israel.
Dalam keterangannya di akhir Ramadan 1447 Hijriah, Hidayat menegaskan bahwa penutupan Masjid Al-Aqsha secara sepihak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. Ia juga menyebut kondisi ini sebagai catatan sejarah buruk karena untuk pertama kalinya masjid suci tersebut sepi dari aktivitas ibadah umat Islam.
“Penutupan berkepanjangan Masjid Al-Aqsha oleh Israel sangat melanggar HAM dan secara terbuka melanggar hukum internasional. Ini menjadi sejarah buruk, karena baru pertama kalinya Masjid Al-Aqsha sepi,” ujar Hidayat dalam pernyataan persnya, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal Ramadan 1447 H, umat Islam tidak diperbolehkan memakmurkan Masjid Al-Aqsha dengan berbagai ibadah seperti shalat tarawih, shalat Jumat, hingga i’tikaf. Bahkan hingga Ramadan berakhir, berdasarkan informasi dari Asosiasi Ulama Palestina, penutupan masih terus berlangsung sehingga Sholat Idulfitri tidak dapat diselenggarakan di dalam masjid tersebut.
Hidayat yang juga anggota DPR RI Komisi VIII dari Daerah Pemilihan Jakarta II itu menggambarkan kontras suasana Idulfitri tahun ini. Saat umat Islam di seluruh dunia merayakan hari kemenangan dengan gema takbir dan memadati masjid serta lapangan, Masjid Al-Aqsha justru akan sepi tanpa syiar.
“Biasanya kawasan Masjid Al-Aqsha dipenuhi ratusan ribu jamaah saat Idulfitri. Namun tahun ini akan sepi tanpa kemeriahan, karena terus ditutup oleh Israel,” katanya.
Pria yang akrab disapa HNW itu menambahkan, berbagai kecaman dari masyarakat internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam, Liga Arab, Uni Afrika, Liga Muslim Dunia, hingga Dewan Masjid Indonesia, tidak diindahkan oleh Israel. Bahkan pernyataan bersama delapan menteri luar negeri anggota OKI yang tergabung dalam Board of Peace (BOP) yang menilai penutupan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memicu ketegangan juga diabaikan.
HNW juga menyoroti tindakan aparat Israel yang tetap menghalangi umat Islam beribadah di sekitar area masjid. Ia menyebut seruan dari Ikrimah Shobri agar umat tetap hadir pun tidak dapat terlaksana karena adanya pengusiran oleh tentara Israel.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan adanya kekhawatiran bahwa situasi konflik di kawasan, termasuk ketegangan yang melibatkan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, dimanfaatkan untuk memperkuat penguasaan atas Masjid Al-Aqsha. Ia menyinggung kemungkinan perubahan pengelolaan dari otoritas wakaf di bawah Yordania ke lembaga keagamaan Yahudi, hingga rencana pembangunan Kuil Sulaiman di atas lokasi tersebut.
“Kekhawatiran banyak pihak bahwa ada agenda besar penguasaan Masjid Al-Aqsha semakin mendapatkan pembenaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sejarah, HNW mengajak para pemimpin umat Islam—baik di tingkat internasional seperti OKI dan Liga Arab, maupun organisasi masyarakat dan ulama—untuk serius mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan Masjid Al-Aqsha.
Ia menilai momentum Idulfitri 1447 H harus dimanfaatkan sebagai bukti nyata kepedulian terhadap nasib masjid tersebut, sekaligus mendorong upaya pembukaan kembali dan pembebasan dari penjajahan.






