NASIONAL

Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Jakarta (SI Online) – Mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/07/2022). Mardani bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua tiba sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/07) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Bendum PBNU Mardani Maming Jadi DPO KPK

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” tambah Mardani.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button