NASIONAL

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha sekaligus politisi PDIP Mardani H. Maming.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022, seperti dilansir ANTARA.

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Bendahara Umum PBNU itu sebagai tersangka.

Status Mardani kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. Belakangan, KPK bahkan measukkan Maming ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Bendum PBNU Mardani Maming Jadi DPO KPK

Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati.

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.

red: a.syakira

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button