NASIONAL

Mahfud MD Sebut Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada Kerajaan Ferdy Sambo di dalam institusi polri. Kerajaan ini, kata Mahfud MD, seperti Sub-Mabes dan sangat berkuasa di institusi Polri. Sehingga saat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diselidiki banyak sekali hambatan-hambatannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).

“Yang jelas ada hambatan hambatan di dalam secara struktural ya karena ini tidak bisa dipungkiri, ini ada kelompok Sambo sendiri nih yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti Sub-Mabes yang berkuasa.”

“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang udah ditahan.”

Memahami adanya hambatan secara struktural di internal Polri. Mahfud MD mengatakan, telah menyampaikan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan persoalan ini. “Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.

Apalagi dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button