OPINI

Isu Aksi: Jokowi Turun

Ketika desakan agar harga BBM yang naik tidak direspons dengan penurunan harga, maka isu perjuangan mahasiswa, buruh atau elemen rakyat lainnya dipastikan naik pula menjadi Jokowi turun. Teriakan dan spanduk demikian telah bermunculan hampir pada setiap aksi. Ke depan nampaknya akan semakin marak. Bahkan arah dapat mengerucut pada desakan MPR untuk memakzulkan Jokowi.

Basis hukum bagi desakan turun atau mundur yang paling kuat adalah Ketetapan MPR No. VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dimana dalam Bab II butir 2 antara lain menegaskan :

“Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara”

Sangat jelas Ketetapan MPR memberi panduan. Nah, Presiden Jokowi itu dengan kulminasi kebijakan menaikan harga BBM yang melambungkan harga bahan pokok lainnya adalah bukti bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Mundur atau turun adalah pilihan absolut.

Pasal 3 Tap No VI/MPR/2001 menyatakan:

“Merekomendasikan kepada Presiden RI dan lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa”.

Adapun atas tidak dijalankannya Ketetapan MPR ini, artinya atas ketidakpedulian untuk memberi pelayanan kepada publik atau tidak memiliki rasa salah dan malu serta tetap bertindak sewenang-wenang, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum atau sekurang-kurangnya perbuatan tercela.

Atas kondisi demikian dengan mekanisme awal langkah DPR, maka MPR dapat memakzulkan atau menurunkan Presiden dari jabatannya dengan segera. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden “

Untuk korupsi, suap dan tindak pidana berat lainnya perlu proses peradilan pidana terlebih dahulu. Adapun untuk penghianatan negara terlebih-lebih perbuatan tercela dapat langsung oleh Mahkamah Konstitusi menuju Pemakzulan oleh MPR. Presiden yang melakukan perbuatan tercela sudah cukup untuk menjadi alasan pemakzulan.

Terhadap Presiden Jokowi untuk klausul perbuatan tercela akan mudah untuk membuktikannya dari mulai banyaknya kebohongan, pembiaran pelanggaran HAM, hingga mengambil kebijakan pro oligarki atau tidak pro rakyat.

Ketika aksi-aksi unjuk rasa telah berteriak atau menuntut Jokowi untuk turun dan turun, maka perangkat hukum ketatanegaraan telah siap untuk mewadahinya. Tinggal pilih saja Tap MPR No VI tahun 2001 atau Pasal 7A UUD 1945.

Mana suka, as you like it. Ujungnya Presiden Jokowi segera turun, believe it or not.

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 19 September 2022

Artikel Terkait

Back to top button