Jokowi Angkat dan Tunjukkan Ijazahnya di PN Jaktim, Beneran Asli?
Jakarta (Suaraislam.id) — Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah miliknya kepada pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Sebab, saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon izin, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan, dikutip dari BBC News Indonesia.
Setelah majelis hakim memberikan izin, Jokowi membalikkan badan dan langsung memperlihatkan dokumen ijazahnya ke arah pengunjung persidangan serta awak media.
Tak jauh dari posisi Jokowi, Roy Suryo yang berada di ruang sidang tampak melihat langsung dokumen tersebut sambil tersenyum.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyangkut tudingan ijazah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi atau dokumen elektronik secara ilegal.
Atas perbuatan terdakwa, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.
“Saya merasa telah dihina dan direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai dampak yang dialaminya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa ia mulai menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1980.
Ia juga memaparkan pengalamannya saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. “Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia,” tutur Jokowi.
Jokowi menambahkan bahwa ia menyelesaikan skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan meraih nilai A. “Mengenai tanda tangan di skripsi, yang menandatangani adalah Dekan Fakultas Kehutanan,” jelasnya.
Setelah lulus, ijazah tersebut digunakannya untuk mendaftar sebagai karyawan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
Dokumen ijazah itu kemudian digunakan kembali saat mendaftar dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta pada 2005.
“Saya memperlihatkan salinan dan ijazah asli ke KPU. Saat itu tidak ada keberatan dari KPU. Begitu pula pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2010,” ungkapnya.
Ijazah tersebut, kata dia, konsisten digunakan saat mendaftar dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 serta Pemilihan Presiden pada 2014 dan 2019.
Sementara itu, Roy Suryo menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi ke pengunjung bukan asli atau palsu.
Hal itu disampaikan Roy Suryo yang berada di samping Jokowi usai menampilkan ijazah dalam persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). “Wong palsu kok ditunjukkan,” ucap Roy Suryo dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, bahkan saat Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang dan awak media, Roy juga tampak tertawa. []






