Pasal Perzinaan di KUHP Dikritik, Menteri Yasonna: Jangan Dipaksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini
Jakarta (SI Online) – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengingatkan, bangsa ini berdiri atas dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yasonna menegaskan, bangsa ini tidak didirikan founding fathers atas dasar individualisme liberal.
“Jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini, kita punya adat, kita punya kultur, kita punya agama di sini,” kata Yasonna, Senin (12/12/2022), seperti dilansir Republika.co.id.
Ia menuturkan, jika dulu founding fathers Indonesia mau mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan individualisme liberal, boleh-boleh saja untuk melegalkan itu. Tapi, Indonesia berdiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Indonesia, lanjut Yasonna, berdiri atas Pancasila yang terdiri dari sila-sila mengandung nilai-nilai berketuhanan, berkeadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan. Jadi, bukan individualisme sebebas-bebasnya.
Sedangkan, ia menerangkan, KUHP disusun atas kutub-kutub pandangan mulai dari kutub konservatif, kutub liberal maupun kutub internal. Yasonna menegaskan, semua itu coba disatukan untuk mengambil kesimpulan melalui kajian-kajian.
Yasonna turut membela penyusun-penyusun KUHP yang baru ini yang dipertanyakan logikanya. Padahal, ia mengungkapkan, KUHP baru disusun oleh profesor-profesor dan doktor-doktor yang mendedikasikan hidup sebagai pengajar maupun peneliti.
“Ya kalau anda mau liberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan berdasarkan individualisme kebebasan sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” ujar Yasonna.
Pernyataa Yasonna itu lantaran beberapa hari terakhir ada pihak-pihak yang mengkritisi KUHP baru, terutama pasal-pasal perzinaan. Bahkan, ada yang mengaitkan pasal-pasal itu dengan berkurangnya kunjungan wisatawan asing.
Pasal 411, misal, menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, ada Pasal 412 yang menyatakan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Atau, pidana denda paling banyak kategori II. []