NASIONAL

Majelis Ukhuwah Bogor Raya Tolak UU KUHP

Bogor (SI Online) – Sejumlah tokoh dan ulama yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penolakan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi dan diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jl KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (24/12/2022).

“Di penghujung Tahun 2022 rakyat Indonesia disuguhi pemandangan di mana pemerintah bersama para wakil rakyat telah mensahkan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Pengesahan UU KUHP ini telah telah menuai kontroversi dari masyarakat. Dugaan-dugaan pasal karet banyak terselip dalam UU tersebut,” kata Ustaz Imam Syafi’i membacakan pernyataan sikap Majelis Ukhuwah Bogor Raya.

Menyikapi UU KUHP tersebut, Majelis Ukhuwah Bogor Raya menyampaikan sejumlah penolakannya.

“Pertama, kami mendesak kepada Pemerintah agar didalam RKUHP hendaknya tidak memuat sejumlah norma tentang penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, “penghinaan” terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah,penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat,” ujar Ustaz Imam.

Kedua, lanjut dia, bahwa dalam konteks kebebasan sipil, jika didalam RKUHP terdapat norma-norma yang kami sebutkan diatas terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat;

“Ketiga, bahwa terkait penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, pasal ini merupakan pasal karet dan riskan disalahgunakan, serta terindikasi menjadi pasal subversif mirip seperti pada era orde baru. Pancasila jangan dijadikan alat gebuk terhadap rakyat dengan tuduhan bertentangan dengan Pancasila, hal tersebut menunjukkan “gejala otoritarianisme”,” ungkap Ustaz Imam.

“Keempat, menuntut pemerintah untuk menghentikan penerapan ideologi kapitalisme dan liberalisme, karena ideologi ini telah menjadikan manusia bebas menetapkan hukum dan peraturan bahkan berpotensi bagi pihak asing untuk turut serta mengintervensi pembuatan hukum dan peraturan tersebut,” tambahnya.

Kelima, pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi semua permasalahan bangsa ini serta mengajak semua komponen umat Islam untuk memperjuangkan tegaknya Islam secara kaffah.

“Karena hanya dengan penerapan Islam secara kaffah itulah, kebaikan dan Ridha Allah SWT akan didapatkan sehingga negeri ini menjadi negeri yang baldhatun thoyibatun warobbun ghofur,” tandas Ustaz Imam.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button