NASIONAL

Pj Gubernur Heru Datang, 3100 Orang Petugas PJLP DKI Langsung Jadi Pengangguran

Jakarta (SI Online) – Jumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terkena dampak dari kebijakan pembatasan usia oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ternyata tidak main-main.

Mereka yang terancam menganggur pada awal tahun baru nanti berkisar antara 3100-3400 orang. Para petugas PJLP ini adalah ‘wong cilik’ di DKI Jakarta yang selama ini bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI dengan tenang.

Baca juga: Ribuan Petugas PJLP DKI Menangis, Gara-Gara Pj Gubernur Heru Mereka Bakal Jadi Pengangguran

Namun karena Pj Gubernur DKI pilihan Presiden Jokowi itu telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh lagi bekerja sebagai PJLP.

Pj Gubernur Heru sendiri mengakui, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

seperti dilansir ANTARA, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Klaim Mengacu UU Ketenagakerjaan

Heru mengeklaim, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Heru mengaku tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button