NASIONAL

Pj Gubernur Heru Datang, 3100 Orang Petugas PJLP DKI Langsung Jadi Pengangguran

Melalui Kepgub tersebut, kata Sigit, Pemprov tidak hanya memuat batasan usia, melainkan mencakup regulasi yang lain.

“Dalam pelaksanaannya, antara si pemberi kerja dengan si penerima kerja kan ada namanya kontrak,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.

“Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian bunyi Kepgub tentang PJLP itu. []

sumber: tempo.co.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button