NASIONAL

Dukung Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK, Dirut LPPOM MUI: Kritera Halal Harus Tetap Sama

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terbesar di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hanya saja LPPOM MUI mengaku tidak turut menangani program tersebut. Sebab Sehati yang digalakkan BPJPH Kemenag menggunakan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang dalam prosesnya akan didampingi Pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Baca juga: Besok Kemenag Mulai Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk Satu Juta Kuota

“LPPOM tidak menangani itu, sebab self declare itu melalui Pendamping PPH. Kami tidak masuk jalur itu,” ungkap Dirut LPPOM MUI Hj. Muti Arintawati menanggapi pertanyaan tentang program Sehati yang memiliki kuota sejuta sertifikasi halal gratis saat Media Gathering LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (17/01/2023).

Meski demikian, Muti mengatakan, soal pemeriksaan halal sejatinya baik UMK maupun perusahaan besar pada prinsipnya sama. Sebab yang diperiksa sama-sama produk. Menurutnya yang membedakan hanyalah skala dan proses auditnya saja.

“Maka standar yang diterapkan juga harus sama. Jangan berbeda,” tegasnya.

Standar sama yang dimaksud Muti adalah kritera kehalalan yang harus sama. “Kami mendukung UMK dibantu, dipermudah, tapi jangan sampai standar kehalalan, kritera kehalalannya dikorbankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, terkait dengan upaya membantu UMK, Muti menjelaskan bahwa lembaganya sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal itu terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.

Muti mengungkap, sepanjang 2022 LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button