NASIONAL

Ada Kekosongan Hukum Soal LGBT? HNW: Mestinya Pemerintah dan DPR Segera Buat Aturannya

“Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa propaganda di Podcast Deddy Corbuzier tidak bisa dijatuhi sanksi, karena ada kekosongan hukum. Apabila, memang begitu, maka mestinya solusinya bukan membiarkan apalagi menjustifikasi laku menyimpang yang dulu pernah dikritik keras oleh Prof Mahfud, dan terus sekarang dibiarkan dengan alasan demokrasi dan tak ada aturan hukum yang bisa menjerat, kalau Dedy Corbuzier saja menyadari ada kesalahan dan meminta maaf, maka untuk menghindari hukum jalanan atau skeptisme Rakyat, mestinya kekosongan hukum itu segera diisi, bukan dibiarkan terus kosong yang mengesankan pembiaran. Toh Pemerintah juga punya kuasa dan kewenangan untuk mempergunakan hak inisiatif mengusulkan RUU seperti saat Pemerintah ajukan inisiatif pembuatan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, IKN dan lain-lain. Jangan sampai Rakyat menyimpulkan bahwa Negara membiarkan apalagi kalah sama ulah LGBT atau propagandis LGBT yang tak sesuai dengan norma Pancasila dan UUDNRI 1945,” jelasnya.

HNW menambahkan bahwa bisa dihadirkannya payung hukum untuk mengkoreksi dan memberikan sanksi hukum terhadap penyimpangan LGBT mempunyai legitimasi sosial yang luas, serta dasar pembentukan hukum yang sangat kuat, yakni Pancasila dan UUD NRI.

“Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), dan Sila Pertama Pancasila adalah ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan oleh UUD 45 Pasal 29 ayat (1) sebagai dasar negara, dan seluruh agama menolak penyimpangan seksual ala LGBT tersebut. Apalagi ada Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa salah satu dasar untuk pembatasan hak asasi manusia adalah nilai-nilai agama. Psl 28B ayat (1) juga menegaskan soal perkawinan yang sah sebagai HAM dan perkawinan yang sah itu adalah antara lain bukan yang dilakukan oleh yang berjenis kelamin yang sama seperti yang dipraktekkan kalangan LGBT itu,” tambahnya

Meski begitu, HNW mengingatkan bahwa sebenarnya juga ada sejumlah undang-undang yang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan untuk sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.

“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum, tapi sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT, maka di tengah maraknya perilaku LGBT yang bahkan sudah melibatkan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat, mestinya norma Pancasila dan aturan hukum yang bersifat umum itu yang lebih disosialisasikan sebagai edukasi untuk masyarakat, sebagai tindakan prefentif untuk mencegah berlanjutnya laku seks menyimpang seperti LGBT tersebut, sebagai bukti kehadiran negara melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana ketentuan UUD 1945, termasuk dari penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok LGBT dan propagandisnya,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button