NASIONAL

AJI: Jika RKUHP Disahkan akan Banyak Jurnalis Dipidana

Kondisi ini kata Ika, menjadikan produk jurnalistik tersebut belum lengkap. Namun demikian, pasal 264 ini kemudian membuat berita yang dianggap tidak lengkap atau belum mendapat data yang utuh di lapangan mudah dijerat pidana dengan pasal ini.

Padahal kata Ika, ketentuan mengenai keberimbangan atau cover both side sudah ada dalam Undang-Undang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. “Ini menunjukkan logika dalam pasal ini kaca seolah-olah generalisasi bahwa berita yang tidak lengkap itu sebagai informasi palsu. Ini juga bukti ketidakpahaman perumusan pasal-pasal RKUHP ini terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Ika.

Kemudian, pasal yang tidak kalah mengkhawatirkannya bagi insan pers adalah pasal 598, 599, dan 600 yang mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan. Dia menilai pasal-pasal ini sengaja dimasukkan agar membuat pers menjadi delik umum, tidak lagi sebagai lex spesialis.

“Melihat pasal-pasal ini tentang RKUHP memang sengaja memasukkan pers sebagai delik umum bukan lagi sebagai lex specialis yang telah diatur oleh undang-Undang Pers,” kata dia.

Karena itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis mengajak pers dan masyarakat sipil untuk mengawal penuh pembahasan RKUHP antara DPR dan Pemerintah. Sebab, jika pasal-pasal bermasalah tersebut sampai disahkan tidak hanya merugikan pers di Indonesia tetapi juga kebebasan seluruh masyarakat.

“Ini menyangkut siapapun, kita harus kawal penuh dan mendesakkan draft atau RKUHP ini dibuka kepada publik dan juga kawan-kawan media harus tetap konsisten untuk mengkritik RKUHP yang jelas-jelas tidak berpihak pada kebebasan pers dan juga pada seluruh warga negara,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button