INTERNASIONAL

Rusia Izinkan Foto Perempuan Berjilbab di Paspor

Moskow (SI Online) – Pemerintah Rusia melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga negara Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor. Undang-undang yang baru ini akan berlaku mulai 5 Mei 2024.

“Dalam sejumlah kasus kepercayaan beragama, diyakini seseorang tak boleh tampil dihadapan orang lain tanpa jilbab atau foto dengan penutup kepala diperbolehkan asal tidak menyembunyikan wajah,” demikian pengumuman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rusia, pada Rabu, 24 April 2024.

Namun demikian foto dengan jilbab sepenuhnya yang menutupi wajah seperti cadar atau burqa, tidak diperbolehkan. Otoritas sudah membolehkan warga negara Rusia foto di paspor menggunakan jilbab, begitu pula dengan foto SIM, izin kerja dan hak paten.

“Undang-undang ini membolehkan para pemeluk agama untuk tetap menjalankan tradisi agamanya, namun saat yang sama memastikan keamanan negara. Sebab wajah, sama seperti data yang lain – dibutuhkan sebagai sistem video monitoring yang bisa mengidentifikasi seseorang,” kata Biysultan Khamzaev, anggota komite antikorupsi dan keamanan negara bagian Duma.

Selama era Uni Soviet, seluruh foto paspor harus tanpa kerudung atau jilbab. Namun menyusul keruntuhan Uni Soviet pada 1991, perempuan muslim mulai menggunakan foto-foto dengan jilbab sampai pada 1997 otoritas melarang foto paspor dengan jilbab. Pada 2003, Mahkamah Agung Rusia menemukan larangan itu tidak ada dasar hukumnya.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan Rusia adalah sebuah negara multinasional dan multiagama yang memperlakukan setiap orang dengan hormat. Ada sekitar 190 kelompok etnis tinggal di Rusia, yang sama dengan mewakili jutaan rakyat Rusia.[]

Sumber: RT.com

Artikel Terkait

Back to top button