FINANSIALMUAMALAH

Akad dalam E-Commerce Sesuai dengan Syariat Islam?

Akad Jual Beli pada E-commerce

Akad dianggap boleh dan sesuai dengan syariat apabila memenuhi rukun dan syarat sahnya akad sesuai dengan penjelasan sebelumnya dan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, para pengembang E-commerce yang mulai menerapkan standar perdagangan yang terdapat dalam hukum Islam, yaitu tidak sebisa  mungkin tidak memasukkan unsur-unsur penipuan serta mannipulasi-manipulasi yang merugikan suatu pihak yang menggunakan jasanya. Pada system E-commerce sendiri terdapat beberapa akad yang terjadi didalamnya, diantaranya:

Akad Ijarah (Sewa Menyewa)

Seperti Lazada, Tokopedia, Shopee dan produk E-commerce lainnya di Indonesia biasanya menggunakan system sewa menyewa yang dalam aturan agama Islam disebut dengan akad ijarah yaitu perjanjian atau akad antara orang yang memberi sewaan dan orang ynag menerima sewaan, dan orang yang menerima sewaan harus membayar biaya atas sewa dari manfaat yang dirasakan atas suatu objek dan adanya tenggat waktu hingga barang dikembalikan.

Dalam penyewaan booth atau tempat berjualan dalam pasar E-commerce dapat adalah menyewakan tempat yang sebenarnya tidak ada wujudnya atau tidak nyata, namun dapat dirasakan manfaatnya. Dalam kaidah Islam, terdapat pendapat yang bertentangan terkait dengan sistem sewa penyewa atas objek tersebut. Jika mengikuti pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, amalan tersebut diperbolehkkan karena memungkinkan adanya pemanfaatan atas objek (booth maya) tersebut namun dengan premis yaitu sifat harus dijelaskan.

Selain itu, terdapat perbedaan pendapat terkait kontrak penyewaan booth atau pembukaan toko pada E-commerce umumnya hanya dilakukan secara tertulis (elektronik), namun tidak didukung dengan adanya sewa yang dibentuk/ akad sewa dan tidak adanya kontrak sewa (seperti pembayaran dan batas sewa) yang dalam hal ini dipandang dapat merugikan salah satu pihak yaitu pada penyewa jika terjadi masalah pada data selama transaksi.

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, objek harus dicantumkan batas atau lama waktu penyewaan. Dan dalam hal pembayaran, penyedia booth E-commerce akan menagih akan melakukan penagihan kepada pembeli menggunakan alat transfer bank untuk membayar kode unik yang akan ditampilkan di total pembayaran.

Kode pembayaran unik aplikasi E-commerce adalah bentuk akad ijarah (sewa) dan dalam hukum Islam memperbolehkan pembayaran kode unik pada aplikasi E-commerce, karena pada dasarnya aturan Islam tidak melarang kode unik itu sendiri. Dipercaya bahwa pembayaran kode unik tidak melanggar aturan hukum Islam dalam hal memperolehnya, karena kode unik menghindari riba.

Akad Jual Beli Salam (Ba’i Salam)

Pada pasar E-commerce, calon pembeli dapat dengan mudah membuka, melihat serta mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan jenis produk, harga, spesifikasi serta jumlah produk yang tersedia, kemudian memilih barang yang diinginkan serta membeli produk tersebut dengan melakukan pembayaran sesuai dengan yang tercantum. Dalam hal ini, transaksi ekonomi ini sejalan dengan sistem akad dengan pembayaran Salam. Manurut para ulama, akad salam merupakan perjanjian jual beli dimana barang yang diperdagangkan belum ada pada saat terjadinya transaksi tersebut dan pembeli membayar uang muka.

Dari penjelasan dan uraian diatas, bahwa transaksi dalam E-commerce mengandung akad jual beli salam atau jual beli dengan pesanan serta akad ijarah atau sewa menyewa.

Pandangan Islam memperbolehkan E-commerce selama tidak melanggar syariat Islam serta tidak adanya kecurangan maupun penipuan yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yang bertransaksi atau bermuamalah. []

(Dewantara Gumilar P)

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button