NASIONAL

Anggota Komisi VIII DPR: Tak Boleh Ada Paksaan untuk Ucapkan Selamat Natal

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf merespons polemik perihal boleh atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Bukhori menilai tidak boleh ada paksaan bagi pihak yang mau mengucapkan ataupun tidak mengucapkan.

Awalnya, Anggota Komisi Agama DPR itu menjelaskan definisi moderasi beragama dan moderasi agama. Menurutnya, kedua hal itu memiliki makna yang berbeda.

“Moderasi beragama bukan moderasi agama, itu adalah dua hal yang berbeda. Moderasi agama berakibat pada berubahnya syariat, ajaran, atau keyakinan agama, sedangkan moderasi beragama adalah sikap moderat dalam berperilaku agama,” terang Bukhori di Jakarta, Ahad (19/12/2021).

Mantan Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara itu kemudian mengaitkan kedua perbedaan keduanya dalam konteks ucapan Natal. Menurutnya, tidak ada korelasi antara orang yang mengucapkan Natal disebut moderat sedangkan yang tidak mengucapkannya disebut radikal.

“Dalam kaitannya dengan ucapan Natal, itu dikembalikan kepada pribadi masing-masing mengingat hal itu tidak boleh dipaksakan, dalam hal mengucapkannya atau tidak mengucapkannya. Dengan demikian, tidak ada kaitannya jika mengucapkannya disebut moderat sementara jika tidak mengucapkannya disebut radikal atau intoleran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu menjelaskan ucapan Natal tidak bisa dipaksakan lantaran masing-masing pihak memiliki lingkungan dan pergaulan yang berbeda. Dengan begitu, tidak boleh ada pihak yang memaksa pihak lain mengucapkan Natal ataupun menganggap mereka yang mengucapkannya telah keluar dari agama.

“Kita perlu memahami bahwa masing-masing individu memiliki lingkungan dan ruang pergaulan yang beragam, sehingga pihak, lembaga, atau komunitas yang tidak relevan tidak boleh dipaksa berlaku demikian. Sebaliknya, mereka yang memiliki keluarga atau kolega dekat dan memerlukan hal itu sebagai suatu kebutuhan sosial, sepatutnya tidak boleh dianggap keluar agama,” pungkasnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button