MASAIL FIQHIYAH

Apakah Perhiasan Wajib Dizakati?

Perhiasan yang dimaksud di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak.

Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :

Keadaan pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjualbelikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 6/36 berkata: “Berkata ulama-ulama kami: jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. “

Ibnu Qudamah di dalam al Mughni 2/608 berkata: ”Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat.“

Keadaan kedua: Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan yang sengaja dipakai tersebut:

Pendapat Pertama: Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya.“ (HR. Bukhari)

Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang ditunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari maka tidak terkena zakat atasnya.

Kedua: Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ

“Tidak ada zakat dalam perhiasan“ (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Ketiga: Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’i di dalam Musnad-nya.

Keempat: Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.

Abu Bakar al-Hasni dalam Kifayat al-Akhyar 266 berkata: “Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja.“

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button