MASAIL FIQHIYAH

Apakah Perhiasan Wajib Dizakati?

Pendapat Kedua: Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadist Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud dan Nasai)

Kedua: Hadist Aisyah, ia berkata:

  دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

“Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” (HR. Abu Daud)

Ketiga: Hadist Asma’ binti Yazid, ia berkata :

دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad)

Hadist-hadist di atas secara lahirnya menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai.

Jawaban :

Hadist-hadist di atas tidaklah tegas dalam menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan, oleh karena itu para ulama menafsirkannya sebagai berikut:

Pertama: Mengatakan hadist-hadist tersebut muncul sewaktu diharamkannya perhiasan bagi wanita. Maka hadist tersebut dengan sendiri terhapus ketika dibolehkan bagi perempuan untuk menggunakan perhiasan. (Mawardi, al-Hawi al-Kabir : 3/273)

Kedua: Hadist tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam dan orang-orang serupa dengannya. Karena perempuan tersebut menggunakan perhiasan secara berlebih-lebihan, ini tersirat dalam kata-kata “ghalidhatani“ (dua gelang yang besar).

Maka barangsiapa yang menggunakan perhiasan yang berlebih-lebihan di luar batas kewajaran, maka dia akan terkena kewajiban zakat. (Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj: 2/99)

Ketiga: Hadist-hadist tersebut sanadnya lemah. Imam Tirmidzi berkata: “Dalam masalah ini (zakat perhiasan) tidak ada hadist yang shahih.“ Abu Ubaid berkat : “Hadist dua gelang telah diperselisihkan ulama sejak dulu sampai sekarang.“ (Ibnu Qudamah, al-Mughni : 2/ 606)

Kesimpulan:
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai, kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain an Najah, MA., Direktur PUSKAFI Jakarta.

sumber: ahmadzain.com

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button