NASIONAL

APPERTI: Selamatkan Nyawa Rakyat, Tunda Rencana Pindah Ibu Kota

“Berpihaklah pada hati nurani, kebenaran, dan keadilan demi tegaknya supremasi hukum dengan membatalkan PERPPU 1/2020 yan g merusak Hukum Tata Negara dan Konstitusi yang cenderung membangun kekuasaan otoriter,”kata dia.

Narasumber lain, Ahmad Yani, Dosen Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadyah Jakarta (UMJ), melihat setidaknya ada tujuh pertanyaan yang bisa diajukan kepada PERPPU itu.

“Apakah Perppu Ini mau Melindungi dan Menyelamatkan nyawa rakyat termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19 atau mau melindungi dan menyelamatkan Kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem keuangan Pemerintah? Atau mau melindungi dan menyelamatkan pemerintah yang keliru dan tidak profesional dalam tata kelola Kebijakan ekonomi dan keuangan negara?”, kata Ahmad Yani.

Penggagas gerakan #MasyumiReborn ini menilai PERPPU ini dapat memberikan hak Imunitas dari tuntutan Perdana, Pidana dan Tata Usaha Negara kepada pemerintahan saat ini.

“Apakah PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, telah memenuhi syarat-syarat negara dalam keadaan bahaya sehingga menimbulkan kegentingan memaksa?”.

Sebagai Ketua Umum APPERTI, Prof. Dr. Jurnalis menilai, kondisi krisis ekonomi saat ini sudah memberatkan PTS di berbagai daerah di Nusantara. Terutama terkait beban pajak dan fasilitas pendukung pembelajaran. Oleh Karena itu, ia menuntut pembebasan semua utang pajak PTS.

“Berupa PBB, PPH, PPN dan pembebasan semua beban biaya jaringan internet dan akses telekomunikasi bagi semua pembelajaran dan aktifitas on line di PTS”, kata Profesor Jurnalis menegaskan.

Red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button