SUARA PEMBACA

Aroma Kapitalisasi dan Liberalisasi di Balik RUU Kesehatan

Sejatinya, sengkarut masalah kesehatan mustahil terjadi andai sistem Islam diterapkan. Kesehatan sebagai salah satu aspek vital wajib dijamin dan diselenggarakan oleh negara. Tentunya dengan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh rakyat, serta berkualitas dan murah bahkan gratis. Hebatnya, semuanya dapat diakses oleh seluruh rakyat, tanpa memandang agama, bangsa, etnik, ras, dan sukunya.

Adapun pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bersumber dari baitulmal dan bersifat mutlak. Artinya, baik ada maupun tidak ada dana di baitulmal, negara wajib mengadakannya. Karena bersifat mutlak inilah, andai kas baitulmal kosong maka negara boleh memberlakukan pajak yang bersifat sementara. Dengan catatan, negara telah melakukan segala upaya secara maksimal dan optimal untuk mengatasi kekosongan kas di baitulmal. Pajak ini pun hanya dikenakan terhadap orang-orang Muslim yang kaya saja.

Jaminan kesehatan yang cemerlang ini berangkat dari paradigma Islam yang memandang bahwa penguasa merupakan pengurus dan perisai bagi rakyat. Maka wajib bagi penguasa untuk bertanggung jawab memenuhi hajat hidup rakyat, termasuk aspek kesehatan. Wajib juga bagi penguasa untuk menutup pintu kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan yang mengancam hajat hidup rakyat.

Tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya ini ditegaskan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadis, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Penguasa sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat, ini berarti haram bagi penguasa yang berperan hanya sebagai regulator yang melayani kepentingan oligarki kapital, apa pun dalih dan alasannya.

Inilah konsep cemerlang yang dimiliki oleh sistem Islam dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi rakyat. Sebuah konsep mumpuni yang niscaya mampu menghentikan segala bentuk kapitalisasi dan liberalisasi yang mencengkeram negeri ini. Konsep ini pun niscaya dapat terwujud jika sistem Islam diterapkan secara paripurna dalam institusi negara. Wallahualam bissawab.[]

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button