OPINI

MBG atau MBG Halal Berkah?

Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia, makanlah barang yang halal dan baik yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti jejak-jejak setan! Sesungguhnya setan itu musuh yang terang bagi kamu. Sesungguhnya (syaitan) itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah.” (QS. Al-Baqarah 2:168-169).

Sejak beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan adanya pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Memang, pemberitaan mengenai “buruknya” kinerja tata kelola program pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah banyak menjadi komentar publik.

Padahal tujuan MBG sebenarnya adalah untuk meningkatkan gizi, agar kualitas kesehatan anak-anak bangsa dan ibu-ibu hamil dapat tercegah dari pertumbuhan abnormal (stunting).

Sebab angka stunting masih cukup tinggi di Indonesia. Meskipun program tersebut merupakan salah satu “legasi” atau warisan rezim Joko Widodo, kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, semua program itu ada alasan konstitusinya.

Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG mengatur penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, hingga pengadaan barang dan jasa dari program MBG.

Perpres No. 83/2024 menetapkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang memegang otoritas penuh atas kebijakan dan pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.

UUD 1945 Pasal 33 dan 34 menjadi landasan filosofis dan konstitusional bahwa negara wajib mengurus kebutuhan rakyat, yang ditafsirkan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan.

Untuk implementasi detail dan operasional harian di lapangan, BGN juga secara berkala menerbitkan juknis yang mengatur standar dapur, menu gizi, hingga distribusi paket makanan.

Dari semua itu tujuannya adalah baik, tetapi jika dikelola dengan cara yang salah, maka hasilnya bisa tidak akan mempengaruhi kebutuhan yang diinginkan, baik oleh pemerintah maupun oleh rakyat, terutama kebutuhan dasar, yaitu terpenuhinya makanan yang bergizi.

Makanan bergizi merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi program pemerintah sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

Tulisan nasihat ini akan menyikapi tentang makanan halal bergizi, tetapi gratis. Istilah kerennya adalah MBG. Apakah sudah tepat sasaran, baik secara teori maupun secara pelaksanaannya, atau belum?

Di dalam kandungan ayat 168-169 Surat Al-Baqarah terdapat satu perintah dan satu larangan.

Perintah mengonsumsi makanan, yaitu makanan yang halal dan makanan thayyib (bergizi). Perintah mengonsumsi yang halal fokus kepada nilai ruhani (spiritual), sedangkan perintah makanan yang thayyib fokus pada manfaat kesehatan tubuh.

Selain itu, manusia diperintahkan mengidentifikasi musuh, yaitu musuh setan yang nyata yang selalu berusaha menyesatkan manusia. Langkah-langkah setan itu meliputi segala bentuk larangan, seperti kemaksiatan, kesesatan, dan kezaliman.

Larangan yang keras dari ayat di atas adalah membicarakan atau menetapkan hukum yang terkait dengan halal dan haram tanpa dasar ilmu atau dalil yang benar yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Dalam hal ini, Ibnu Katsir menjelaskan:

“Setelah Allah SWT menjelaskan hal yang sangat fundamental dan primer yaitu keimanan, maka selanjutnya Allah sebagai Dzat Pemberi Rezeki akan memenuhi hal yang sekunder, yaitu membolehkan makanan yang halal dan bergizi. Makanan yang halal manfaatnya untuk kebutuhan ruhani, sedangkan makanan yang bergizi manfaatnya untuk kesehatan jasmani serta tidak merusak akal.”

Intinya dari ayat 168-169 Surat Al-Baqarah di atas adalah menjelaskan tiga kalimat penting, yaitu: Halalan, Thoyyiban, dan Khuthuwatisy-Syaithaan.

Kata Halalan

Menurut hadis yang berasal dari Ibnu Jarir, dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata:

“Ayat 168 Surat Al-Baqarah pernah dibacakan di hadapan Rasulullah SAW: ‘Hai sekalian manusia, makanlah kamu dari yang halal dan bergizi.’ Tiba-tiba Sa’ad bin Abi Waqas berdiri dan berkata: ‘Ya Rasulallah, berdoalah kepada Allah supaya aku diijabah doanya.’ Jawab beliau: ‘Wahai Sa’ad, makanlah yang halal, nanti doamu akan diijabah. Demi Allah Yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, tidak ada yang berdoa sedangkan ia makan yang haram, maka Allah tidak akan mengabulkannya meskipun ia berdoa selama 40 hari. Dan tidak ada makanan yang haram masuk ke dalam diri seseorang, kecuali api neraka yang berhak membakarnya.’”

Hal yang sama juga seperti dikemukakan oleh Iyad bin Hamad, dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda dalam hadis qudsi:

“Setiap harta yang menyenangkan hamba-Ku, maka itu halal bagi mereka.”

Dalam hadis qudsi yang lain disebutkan bahwa hamba-hamba-Ku awalnya Aku ciptakan dalam keadaan hanif (lurus), kemudian datanglah setan. Setan itulah yang menjerumuskan dari agama hamba-Ku. Akhirnya Aku haramkan kepada mereka segala apa yang sudah Aku halalkan.

Kalimat Thoyyiba

Firman Allah SWT:

“Wahai orang yang beriman, makanlah barang yang baik yang Kami berikan kepada kamu, dan berterima kasihlah kepada Allah jika kamu mengabdi kepada-Nya.”

Kaidah fikih tentang halal haram menyebutkan:

“Setiap perkara yang dipandang keji oleh orang Arab maka itu haram, kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya maka perkara itu menjadi halal. Demikian sebaliknya, setiap perkara yang dipandang baik oleh orang Arab maka perkara itu menjadi boleh, kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkannya maka perkara itu menjadi haram.”

Jika ketiga ayat 168-169 Surat Al-Baqarah di atas dihubungkan dengan ayat sebelumnya, di mana Allah SWT membahas secara panjang lebar tentang pokok keimanan yang primer, maka pada ayat-ayat berikutnya Dia membuat aturan atau undang-undang sekunder yang berkaitan dengan perintah memakan makanan yang halal dan thayyib (bergizi).

Ada dua pokok makna penting dari ayat di atas.

Pertama, perintah makan makanan yang halal. Tetapi bukan hanya halal dari aspek zatnya (substansinya) saja. Karena makanan yang halal juga bisa menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang batil, seperti korupsi, menipu, menyuap, dan sebagainya.

Kedua, perintah makan makanan yang thayyib (bergizi).

Dalam hal ini, Al-Qur’an mengakui adanya hubungan antara jasmani dan ruhani. Perkara halal lebih fokus kepada nilai-nilai ruhaniah, sedangkan perkara thayyib lebih fokus kepada nilai-nilai jasmaniah untuk kesehatan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button