NASIONAL

Asrorun Niam: Karena Implementatif, Keberterimaan Fatwa MUI Tinggi

Jakarta (SI Online) – Agar bisa diterima masyarakat, fatwa yang ditetapkan harus dipastikan dapat terimplementasi. Karena itu, sebelum fatwa ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi fatwa.

“Fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan bagaiamana fatwa diminta, dan apa dampak yang ditimbukan jika fatwa dilaksanakan. Siapa yang akan melaksanakan dan dalam konteks apa,” demikian ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta dai Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia mencontohkan, kasus bagaimana fatwa harus implementatif adalah fatwa-fatwa terkait COVID-19. Penerapan protokol kesehatan saat Wabah Covid 19 berpengaruh dalam redefinsi pemahaman dan praktek hukum Islam, khususnya ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah.

Ibadah shalat Jumat itu adalah suatu kewajiban. Sebagian masyarakat menilai kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan, meski ada wabah. Ada dilema dan kegamangan.

“Atas dasar itulah kemudian MUI melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditujukan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap taat menjalankan ibadah, tapi komitmen terhadap penanggulangan wabah,” jelas Niam.

Menurutnya, pertimbangan untuk mencegah kemafsadatan didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih.

Kemudian, saat Ramadhan dan Idul Fitri 2020, MUI menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur dalam Fatwa ini adalah ketentuan shalat Idul Fitri di rumah. Sesuatu yang tidak lazim, tetapi dibolehkan secara fikih.

“Di awal penetapan fatwa, tidak jarang muncul pro-kontra, resistensi, bahkan tuduhan pendangkalan keagamaan. Namun akhirnya Fatwa-fatwa MUI terkait dengan Covid-19 diterima sebagai panduan dalam perilaku keagamaan publik dan juga dijadikan dasar serta rujukan dalam menetapkan kebijakan publik,” jelas Niam.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button