SYARIAH

Awas Aurat, Dilarang Melihat Meski Sesama Jenis

Di antara sesuatu yang tidak boleh dipandang ialah aurat. Rasulullah Saw melarang melihat aurat orang lain, meskipun sesama laki-laki atau sesama perempuan, dengan bersyahwat ataupun tidak bersyahwat. Beliau bersabda:

”Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat orang lain baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan dibatasi antara pusar dengan lutut sebagaimanadisebutkan dalam hadits. Tetapi sebagian imam seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa paha bukan aurat.

Sedang aurat wanita terhadap laki-laki ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (serta punggung telapak tangannya); sedangkan auratnya terhadap mahramnya, seperti ayah dan saudara laki-lakinya akan dibahas pada tulisan-tulisan berikutnya mengenai “perhiasan yang boleh ditampakkan dan tidak.”

Aurat yang tidak boleh dilihat juga tidak boleh disentuh orang lain dengan tangan atau dengan bagian tubuh yang lain.

Aurat yang dilarang untuk dilihat atau disentuh sebagaimana disebutkan di atas adalah dengan syarat tidak dalam keadaan dharurat atau bukan karena keperluan. Apabila ada keperluan seperti dalam rangka berobat (urusan medis) maka tidak diharamkan. Tetapi bolehnya melihat, sebagaimana kami sebutkan ini juga dengan syarat bila tidak menimbulkan fitnah dan tidak bersyahwat. Apabila bisa menimbulkan fitnah atau dengan bersyahwat, maka tidak boleh dilakukan, sebagai usaha preventif untuk membendung jalan kepada yang haram.[]

Sumber: Al Halal wal Haram, karya Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi.

Back to top button