FIQH NISA

Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-1)

Orang-orang yang mengatakan wajibnya hijab (cadar) berpendapat bahwa aurat wanita yang meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan itu adalah di dalam shalat saja. Adapun di luar shalat mereka berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan, merupakan aurat.

Mereka menyandarkan pendapat tersebut kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalil dari Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Jika kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istriistri Nabi), hendaklah kalian memintanya dari belakang tabir (hijab).” (TQS al-Ahzâb [33]: 53)

Ayat ini menjelaskan dengan gamblang wajibnya hijab atas wanita.

Allah SWT juga berfirman: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)

Mereka mengatakan bahwa, makna yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna bermakna adalah hendaklah para wanita mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka dan menutupi wajah dan kedua telapak tangan mereka.

Mereka berpandangan bahwa, para wanita di masa permulaan Islam masih menjalankan kebiasaan mereka pada masa Jahiliah, yaitu terbiasa mengenakan pakaian sehari-hari di dalam rumah dan memakai kerudung, sehingga tidak ada perbedaan antara wanita merdeka dengan wanita hamba sahaya (budak). Para pemuda iseng suka mengganggu para budak wanita yang keluar malam hari hendak membuang hajat di bawah pohon kurma atau tempat-tempat biasa mereka buang hajat. Tidak jarang mereka juga mengganggu para wanita merdeka dengan alasan budak wanita, di mana mereka sering mengatakan, ‘kami kira, dia budak’.

Setelah itu, turunlah perintah kepada para wanita (merdeka) untuk membedakan diri dengan para wanita hamba sahaya dengan cara mengenakan baju kurung dan milhafah (semacam selimut) serta penutup kepala dan penutup wajah. Dengan pakaian semacam ini, mereka akan lebih terhormat dan disegani sehingga orang yang memiliki niat kurang baik pun tidak berani mengganggu mereka. Dengan pakaian seperti itu, mereka akan lebih mudah dikenali sehingga para lelaki iseng tidak mengganggu mereka atau berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai.

Di antara orang-orang yang berpendapat wajibnya cadar, ada yang mengatakan bahwa, kalimat “adnâ an yu‘rafna (lebih mudah dikenali)” pada ayat di atas ada kata yang mahdzûfah (disembunyikan). Yaitu yang demikian itu lebih baik agar mereka tidak dikenali cantik atau tidak, sehingga mereka tidak diganggu.

Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (TQS al-Ahzâb [33]: 33)

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button