HALAL

Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal, Ini Penjelasannya

Sementara dari sisi pengolahan produk, LPPOM MUI akan melihat fasilitas produksi yang dipakai dipakai bersama dengan produk lain yang mengandung barang najis atau tidak.

“Apabila ada fasilitas bersama yang dipakai bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang mengandung babi, itu sesuai dengan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dimiliki MUI tidak diizinkan. Hal ini karena ada peluang produk untuk terkontaminasi, ”papar Muti.

Poin kedua yang terkait dengan barang gunaan berbahan dasar kulit hewan, seperti tas, jaket, dan sepatu. Pada hewan, bahan kulit dikatakan halal selama telah disamak dan berasal dari halal, sekalipun tidak diketahui cara penyembelihannya.

Namun, lain halnya ketika kulit tersebut berasal dari babi. Sekalipun sudah disamak, MUI tetap tidak dapat menyatakan kehalalannya. Saat ini cukup banyak sepatu kulit yang diproduksi dengan menggunakan kulit babi, sehingga konsumen muslim perlu berhati-hati saat akan membelinya.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari konsumen muslim saat memilih barang gunaan. Pertama, pilih produk bersertifikat halal. Inilah cara termudah untuk memilih produk halal. Sayangnya, saat ini belum banyak barang gunaan yang disertifikasi halal, sehingga alternatif produk barang gunaan halal pun masih terbatas.

Karena itu, sebagai konsumen muslim, kita perlu mengingat saat kritis memilih barang gunaan. Setidaknya kita perlu mencari informasi apakah barang gunaan tersebut berpeluang menggunakan bahan-bahan yang najis atau tidak.

“Kita memang harus belajar. Seperti saat memilih sepatu atau tas kulit, itu setidaknya kita harus melihat-lihat ciri-ciri kulit babi berupa bintik-bintik titik yang berkumpul saling berbenturan dan membuat satu kumpulan. Selain itu, jangan ragu untuk bertanya kepada penjual tentang bahan yang digunakan dalam produk, ”pungkas Muti.

sumber: halalmui.org

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button