Bebaskan Habib Rizieq, Habib Bahar dan Ferdinand
Hukum di Indonesia kini kacau. Pemerintah, khususnya kepolisian, kini melakukan tebang pilih dalam kasus ujaran kebencian atau penerapan UU ITE.
Dalam masalah penghinaan agama, misalnya, yang terkena korban dari pihak yang pro pemerintah ‘hanyalah’ Ahok. Tapi dari pihak yang kontra yang terkena pasal penghinaan agama atau ujaran kebencian banyak sekali, termasuk Habib Rizieq dan Habib Bahar.
Seperti diketahui dasar sebuah hukum atau tujuan dibentuknya hukum adalah untuk keadilan manusia. Bila hukum tidak bisa memberi keadilan untuk seluruh warga negara, maka hukum itu harus dihapuskan.
Sekarang kita lihat kasus Habib Rizieq. Habib tadinya dikenai pasal hukum tentang kerumunan, kemudian berubah menjadi pasal kebohongan. Kasus Habib Bahar juga tentang pasal kebohongan.
Seandainya Habib Rizieq dan Habib Bahar melakukan kebohongan, haruskah dihukum? Harusnya tidak. Sebab bila semua orang yang berbohong dihukum, tentu penjara di Indonesia tidak akan muat. Dalam hukum, ada prinsip bahwa tidak semua perbuatan dosa dihukum.
Apalagi pasal kebohongan dalam kasus dua habib itu, adalah bohong yang menyebabkan keonaran. Ini jelas mengada-ada. Tidak ada keonaran atau kerusuhan yang diakibatkan oleh keduanya.
Jadi seandainya dua habib itu berbohong, itu menjadi dosa keduanya kepada Allah SWT. Dalam Islam atau dalam sistem hukum kita, tidak semua dosa harus berakhir di penjara. Dosa bohong dalam Islam yang sifatnya pribadi, hubungan dengan Allah SWT, maka cukup ia beristighfar kepada Allah SWT. Bila ia bohong kepada orang lain, cukup ia meminta maaf kepada orang tersebut.
Sekarang kasus Ferdinand Hutahaean. Kasus Ferdinand ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian atau kasus penghinaan agama. Pertanyaannya apakah kasus Hutahaean ini layak untuk dipidanakan?
Seandainya Hutahaean dipidanakan, maka ratusan atau ribuan pengguna internet harus dipidanakan. Tiap hari di internet (medsos) muncul ujaran kebencian. Penulis sendiri, pernah menghadapi puluhan orang di facebook yang menghina Nabi Muhammad.
Menghadapi cacian mereka terhadap Nabi Muhammad, tidak penulis hadapi dengan melaporkan mereka ke polisi. Tapi itu justru penulis manfaatkan untuk berdakwah kepada mereka. Karena menurut penulis, mereka menghina Nabi Muhammad karena kebodohan mereka.