Bekam dan Keramas Saat Puasa Bolehkah?

Tidak sedikit masyarakat yang ragu untuk melakukan bekam saat berpuasa. Selain itu mereka juga ragu untuk berkeramas di siang hari saat menjalankan ibadah puasa. Mereka khawatir jika puasa yang dilakukan menjadi batal lantaran berbekam dan berkeramas. Sebenarnya bagaimana hukum bekam dan keramas saat puasa? Apakah saat puasa boleh melakukan bekam dan keramas?
Berbekam saat sedang menjalani ibadah puasa tidak dilarang. Artinya boleh bagi orang yang berpuasa berbekam. Kebolehan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, “Rasulullah Saw berbekam dalam keadaan ihram dan juga berbekam saat sedang berpuasa.”
Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa
Hal ini sebagaimana penjelasasn Syekh Zakariya al Anshari dalam kitabnya al Mathalib fi syarh Raudhi at Thalib (1/416), ”Berbekam tidak membatalkan puasa, hal ini berdasarkan riwayat Imam Bukhari, ’Nabi saw berbekam saat berpuasa.”
Hal serupa disampaikan Imam Umrani dalam kitabnya al Bayan fi Mazhabi al Imam as Syafi’i (3/532), ”Jika seseorang yang puasa berbekam, puasanya tidak batal. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Said al Khudri, Zaid bin Arqam, Ummu Salamah, Ibnu Masud dan Hasan bin Ali.”
Begitu pula berkeramas saat sedang menjalani ibadah puasa, hal ini diperbolehkan berdasarkan hadits riwayat Imam Malik, ”Rasulullah saw pernah berpergian pada hari Fathu Makkah di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota Araj beliau merasa kelelahan, maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Menurut Imam Nawawi dalam kitabnya al Maraqatu al Mafatih (4/1396), hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Sekalipun ada sensasi dingin dan segar setelahnya.
Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya Aun al Ma’bud (6/352) juga berpendapat terkait argumentasi hadits di atas, “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas/mandi). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”
Dengan demikian, bekam dan keramas boleh dilakukan saat sedang berpuasa. Namun hendaknya seseorang berhati-hati Ketika berkeramas jangan sampai ada air yang masuk ke rongga badan seperti hidung, telinga dan mulut karena hal itu dapat membatalkan puasa.” []
Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.