Belajar Adil dari Khalifah Umar
Model kepemimpinan Amirul Mukminin Umar dalam menegakkan keadilan harus menjadi teladan seluruh pemimpin Islam.
Kepemimpinan dalam Islam diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama (hirosatuddin) dan mengatur dunia (siyasatuddunya). Demikian ditulis Imam Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkam As-Suthaniyyah.
Dalam menjalankan perannya sebagai penjaga agama dan pengatur urusan dunia, lanjut Al-Mawardi, seorang kepala Negara setidaknya memiliki sepuluh tugas. Dua dari sepuluh tugas itu berkaitan dengan penegakan supremasi hukum.
Pertama, kepala negara bertugas untuk menerapkan hukum kepada dua pihak yang berperkara dan menghentikan perseteruan di antara pihak yang berselisih, agar keadilan menyebar secara merata, orang tiranik tidak sewenang-wenang dan orang teraniaya tidak merasa lemah.
Kedua, menegakkan supremasi hukum untuk melindungi larangan-larangan Allah SWT dari pelanggaran terhadapnya dan melindungi hak-hak hamba-Nya dari upaya pelanggaran dan perusakan terhadapnya.
Keadilan dan persamaan adalah salah satu prinsip paling penting dalam Islam yang harus ditegakkan oleh pemerintah. Penegakan keadilan di antara manusia -individu, kelompok, dan negara-bukanlah perkara sunnah yang dibiarkan berjalan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu pemimpin. Penegakan keadilan perspektif agama Islam termasuk perkara wajib yang paling sakral dan terpenting. Imam Fakhrurrazi dalam Tafsir Ar-Razi berkata, ”Umat Islam telah sepakat bahwa orang yang dipilih menjadi pemimpin wajib baginya memerintah dengan adil.”
Dan, inilah yang telah dilakukan oleh Umar di dalam negara yang dipimpinnya. Ia telah membuka akses agar setiap rakyat dapat meraih hak-haknya. Ia sendiri terkadang terjun secara langsung untuk mengamati keadaan rakyatnya. Ia mencegah terjadinya praktik kezaliman. Ia juga menegakkan keadilan di antara para gubernur dan rakyatnya. Ia memutuskan hukum di antara manusia dengan benar. Ia tidak peduli terhadap status orang yang datang mengajukan perkara kepadanya, apakah ia orang yang kuat atau musuh, orang kaya atau orang miskin.
Umar, seperti ditulis Dr Muhammad Ash-Shalabi dalam kitabnya “Syakhsiyatu Umar wa Aruhu” adalah suri teladan dalam sikap adilnya. Keadilan menurut pandangan Umar adalah dakwah praktis bagi Islam, yang dengannya hati manusia dapat terbuka untuk beriman. Ia telah berjalan di atas manhaj Rasulullah Saw. Politik pemerintahan Umar dibangun di atas prinsip keadilan yang komprehensif. Ia telah berhasil menegakkan keadilan dalam tataran praktis dengan kesuksesan yang gemilang. Sampai-sampai nama Umar senantiasa bergandengan dengan keadilan dan sulit dipisahkan di antara keduanya.
Umar pernah memenangkan perkara seorang warga Yahudi yang berperkara dengan seorang warga muslim. Kekufuran warga Yahudi tersebut tidak membuat Umar berlaku zalim terhadapnya. Malik merawikan dari Sa’id bin Al-Musayyab, ia bercerita, ”Suatu ketika ada seorang warga Muslim dan seorang warga Yahudi yang mengajukan perkara kepada Umar bin Khathab. Umar berpandangan bahwa kebenaran ada di pihak warga Yahudi tersebut. Maka Umar pun memenangkan perkara bagi warga Yahudi tersebut. Warga Yahudi itu mengatakan kepada Umar, ”Demi Allah, Anda telah memutuskan perkara dengan benar.” (Al-Muwaththa’, Bab At-Targhib fi Al-Qadha’ bi Al-Haq)
Dirawikan, seorang laki-laki dari penduduk Mesir mengadukan tindakan putra Amr bin Al-Ash, Gubernur Mesir, kepada Umar. Kepada Umar, laki-laki itu mengatakan, ”Wahai Amirul Mukminin, aku mencari perlindungan kepada Anda dari sebuah tindakan zalim.” Umar pun menjawab, ”Aku akan memberikan perlindungan kepada Anda.”