NASIONAL

Benarkah ada Tangan Amerika di Balik Pembebasan HRS?

Selain Syahganda, pada Webinar menghadirkan juga pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.

Sementara itu, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan Habib Rizieq Syihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HRS mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya memaparkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Syihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia dipenjara atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Syihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.

Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Syihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Bukan Pemberian Kekuasaan

Bukan Hadiah Siapapun

Habib Rizieq sendiri pada saat sambutan perdana di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/07) menegaskan bila keluarganyalah yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat dirinya. Artinya bebasnya Habib Rizieq bukanlah hadiah atau pemberian dari siapapun.

“Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan juga pemberian kekuasaan,” jelas Habib Rizieq.

Habib menegaskan, pembebasan bersyaratnya merupakan suatu bentuk proses hukum. “Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” kata dia.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button