NASIONAL

Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Bukan Pemberian Kekuasaan

Jakarta (SI Online) – Masa pidana Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab telah berakhir. Habib Rizieq menjalani program pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Usai bebas, Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Alhamdulillah, Habib Rizieq Syihab Bebas

Kedatangan Habib Rizieq disambut gembira istri tercinta Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan keluarga beliau. Tak ketinggalan, para ulama dan habaib serta rekan seperjuangan juga turut menyambutnya.

Dalam momen tersebut, Habib Rizieq dan rekan menggelar jumpa pers perdana. Dalam keterangannya, Habib Rizieq menegaskan bahwa keluarganya yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan juga pemberian kekuasaan,” jelas Habib Rizieq.

Baca juga: Bebas, Habib Rizieq Disambut Keluarga di Petamburan

Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyaratnya merupakan suatu bentuk proses hukum. “Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan seperjuangan yang selama ini memberikan dukungan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button