MASAIL FIQHIYAH

Bid’ahkah Perayaan Hari Ibu Tiap 22 Desember?

Dari sini dapat dipahami, bahwa sebetulnya Islam ikut andil dalam urusan ini. Dari sumber ini juga dapat disebutkan bahwa “Perayaan yang tidak berkaitan dengan agama asalnya mubah (diperbolehkan). Artinya semua tradisi atau kegiatan apapun pada asalnya hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Berkaitan dengan perayaan Hari Ibu, maka tidak ada juga dalil yang mengatakan keharamannya terkait kegiatan tersebut. Jika dikatakan peringatan ini sebagai bid’ah (sesuatu yang tidak dikerjakan pada masa Nabi), maka perlu dilihat juga pembagian bid’ah menurut Imam Syaf’i sebagai berikut.

اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ

“Bid’ah itu ada dua: bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela)”.

Berdasarkan dua sumber ini, dapat disimpulkan bahwa hukum asal dari merayakan Hari Ibu adalah boleh.

Meski demikian, kegiatan ini juga perlu dilihat substansinya, jika pada hari itu berkaitan dengan hal terpuji, apalagi jika sampai memberikan hadiah yang beliau inginkan misalnya, maka ini sudah jelas diperbolehkan, dan termasuk kepada bid’ah hasanah.

Namun, jika isinya hal-hal tercela, seperti mencela seorang ibu, maka ini peryaan ini haram hukumnya, dan termasuk kepada bid’ah dhalalah. []

Khaerul Umam, Mahasiswa Magister Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button