NASIONAL

BKN Laporkan Munarman Diterima Polisi, Giliran Dilaporkan Balik Ditolak

Jakarta (SI Online) – Pengacara sekaligus Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin ke Polda Metro Jaya.

“Kami balik melaporkan Zainal,” kata salah satu tim kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Desember 2020, seperti dilansir Viva.co.id.

Sebagai barang bukti, pihaknya membawa link berita dan screenshoot dari perkataan Zainal itu. Zainal dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Menurut Kurnia, Zainal menyebut di media kalau Munarman sedang mengadu domba masyarakat karena membantah kepemilikan dua pucuk senjata api Laskar Khusus FPI yang ditembak polisi.

Kata dia, Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain Zainal, tim juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.

Sayang, laporan Munarman dan tim kuasa hukumnya itu ditolak polisi. Kata Kurnia, alasan ditolak karena pihaknya dianggap sudah bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal.

“Jadi dianggap itu cukup, sedangkan kami mengharapkan ada tanda terima dari pihak sini kan, bahwa laporan kami tersebut diterima,” ujarnya.

“Jadi ini menurut kami alasan yang mengada-ada. Membuat kami merasa kita keterbelakangan intelektual kembali. Kok bisa mereka melakukan pelaporan diterima sementara kita melaporkan atas hal tersebut tidak diterima. Jadi ini ada semacam diskriminasi hukum, dan itu jelas,” Kurnia menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

“Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya, gitu lho,” kata Zainal Arifin di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button