MASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Berkurban dengan Cara Patungan?

Ustaz mohon Fatwanya bolehkah kurban sapi atas nama lima atau enam orang. Mohon juga jika ada referensi dalilnya.

Tidak mengapa berkurban unta dan sapi dengan cara patungan/iuran/ditanggung bersama antara dua, tiga, lima,enam dan maksimal sampai tujuh orang, tanpa membedakan apakah anggota yang berpatungan itu satu rumah ataukah berbeda rumah, memiliki hubungan kerabat maupun tidak. Semuanya sah selama hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi. Adapun jika hewan yang dikurbankan adalah kambing, maka hanya boleh untuk satu orang dan tidak sah jika dengan cara patungan.

Yang dimaksud dengan patungan berkurban di sini adalah kesepakatan sejumlah orang untuk bersama-sama membeli hewan kurban, kemudian hewan tersebut disembelih atas nama mereka dengan niat berkurban. Mereka membeli hewan kurban itu dengan harta masing-masing sehingga kepemilikan atas hewan kurban itu adalah kepemilikan bersama. Jika yang melakukan patungan adalah lima orang, maka kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/5 hewan kurban tersebut, jika yang berpatungan enam berarti kepemilikan masing-masing 1/6, jika yang berpatungan tujuh orang berarti kepemilikan masing-masing 1/7 dan seterusnya. Berkurban dengan cara patungan seperti ini adalah berkurban yang sah selama hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi, dan anggota yang berpatungan maksimal berjumlah tujuh. Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah hadits berikut ini;

Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa berkurban unta bisa dilakukan dengan patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta yang disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Setiap Badanah mestilah Jazur.

Dalil yang lain adalah hadits berikut ini; Dari Hudzaifah berkata; Rasulullah Saw menserikatkan tujuh orang diantara kaum muslimin untuk satu ekor sapi saat beliau haji. (H.R.Ahmad)

Hadits ini juga cukup jelas menunjukkan bahwa sapi bisa dikurbankan dengan cara patungan sampai dengan tujuh orang. Riwayat-riwayat lain yang menguatkan adalah hadits-hadits berikut ini;

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami naik haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari tujuh orang yang bersekutu.” (HR. Muslim)

Semua riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya, menguatkan bahwa berkurban dengan cara patungan untuk hewan unta dan sapi sah secara syar’i asalkan anggota yang berpatungan tidak melampaui jumlah tujuh.

Adapun ketidak bolehan patungan untuk berkurban jika hewannya adalah kambing, maka hal itu dikarenakan tidak ada nash yang menunjukkan bolehnya patungan untuk kambing sebagaimana bolehnya patungan untuk hewan kurban berupa unta dan sapi. Nash yang ada, pelaksanaan kurban dengan kambing di masa Rasulullah dan shahabat adalah satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. At-Tirmidzi meriwayatkan;

Umarah bin Abdullah ia berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah Saw?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga).”

Jadi, tidak adanya nash yang menunjukkan bahwa berkurban dengan kambing boleh dengan cara patungan, juga praktik yang dilakukan termasuk para sahabat yang tidak pernah berpatungan untuk berkurban kambing, sementara ibadah adalah tauqifiy, semuanya menunjukkan bahwa khusus untuk kambing tidak boleh berkurban dilakukan dengan cara patungan. Jika kurban kambing dilakukan dengan cara patungan, maka kurban tersebut tidak sah secara syar’i.

Ini adalah penjelasan hukum berkurban dengan cara patungan oleh beberapa orang yang masing-masing mengeluarkan harta untuk memperoleh hewan kurban.

Atas dasar ini, boleh hukumnya berkurban dengan cara patungan selama hewan yang dikurbankan adalah unta dan sapi dengan jumlah maksimal anggota tujuh orang. Kambing tidak boleh dikurbankan dengan cara patungan, dan boleh meniatkan berkurban dengan mengikutkan orang lain dengan harapan mereka mendapat bagian pahala berkurban. Wallahua’lam. []

Artikel Terkait

Back to top button