Bukti Pemerintah Hanya Asumsi, Pengacara Optimis HTI Menang di PTUN
Jakarta (SI Online) – Hingga saat ini pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat membuktikan tuduhan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang anti-Pancasila.
“Tidak ada bukti, kalaupun ada buktinya lemah. Semua bukti tergugat itu hanya asumsi saja,” ungkap anggota kuasa hukum HTI Iqbal dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat siang (04/05/2018).
Diskusi yang juga menghadirkan Direktur Forjim Institute Nuim Hidayat dan Ketua DPP HTI Rahmat S Labib itu bertema “Masihkah Keadilan Berpihak pada Islam.” Sebagai informasi, pada 7 Mei 2018 mendatang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan memutuskan gugatan HTI terhadap pemerintah.
Menurut Iqbal, karena tidak ada UU yang dilanggar oleh HTI, ia memprediksi putusan pada 7 Mei 2018 di PTUN Jakarta Timur akan memenangkan pihaknya dan mengembalikan status badan hukum HTI.
“Wajar dimenangkan karena HTI cuma mengajak masyarakat untuk menegakan khilafah itupun bagi yang mau bukan untuk memaksa dan melanggar Pancasila,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP HTI Rahmat S Labib mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak berhak membubarkan ormas. Ia beralasan yang berhak membubarkan ormas adalah Pengadilan.
Terkait pembubaran HTI, Labib mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan peringatan sama sekali, apalagi pembinaan. Ia juga menambahkan, pemerintah tidak pernah menyebut alasan dan dasar pembubaran HTI. Padahal, kata Labib, HTI selama ini hanya menyampaikan dakwah.
“Lalu mereka menganggap bahwa khilafah itu membahayakan, sementara khilafah hanya mengajarkan shalat, zakat, tidak ada yang bertentangan dengan UU,” demikian kata Labib.
Rep: Mistaryadi
Red: Shodiq Ramadhan