NASIONAL

Bupati Sidoarjo Asal PKB Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (08/01).

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sedangkan pemberi, yaitu dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Empat tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan KPK

Usai ditetapkan sebagai tersangka, bupati yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan. Ia dibawa ke utan KPK seusai pemeriksaan sekitar Pukul 03.30 WIB, Kamis dini hari, 9 Desember 2019.

“Pemberi (suap ditahan di) POM Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kemudian, untuk enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Saiful sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, tetap membantah dirinya telah menerima suap proyek infrastruktur itu.

​”Minta maaf kenapa, nggak salah, kok,” kata dia saat ditanyai wartawan apakah dia akan minta maaf kepada warga atas suap tersebut.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button