Dapatkah Indonesia Berhenti Berutang?
Kepemilikan negara berupa harta fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat. Kepemilikan umum berupa air (laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Syariat Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Pengelolaan oleh negara bervisi melayani kebutuhan rakyat.
Pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara secara syar’i, dapat menjadikan negara tak tergantung pajak dan utang. Kesejahteraan rakyat pun menjadi niscaya. Begitu sempurna syari’at Islam mengatur perekonomian negara. Sudah seharusnya negara ini menerapkan syariat Islam secara kaffah sebagai bentuk ketaKwaan pada Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.