FINANSIAL

Utang Tak Masalah, Asal Nggak Riba

Pinjam meminjam adalah hal yang biasa dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pihak yang meminjam adalah yang membutuhkan, pihak yang memberi pinjaman adalah adalah pihak yang memiliki sesuatu yang dibutuhkan oleh pihak peminjam.  Pinjam- meminjam bisa berkaitan dengan  sebuah benda, uang atau yang lainnya.

Pinjam-meminjam dalam Islam termasuk salah satu amal saleh saling tolong-menolong atau taawun.  Sehingga para pelakunya akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, manakala dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. 

Salah satu syarat yang telah ditetapkan syariat dalam aktivitas pinjam meminjam (utang piutang) adalah tidak boleh mengambil segala bentuk keuntungan atau mengambil kelebihan dari nilai pinjaman.

Karenanya tidak boleh ada aktivitas mengambil keuntungan atau kelebihan nilai benda dari aktivitas tolong menolong ini.  Karena itu nilai yang akan diperoleh dalam aktivitas pinjam meminjam dan utang-piutang adalah lebih kental dengan nilai ukhrawi, nilai pahala.

Hal ini berdasarkan pada hadist riwayat Harits bin Abi Usamah, dari penuturan Ali bin Abi Thalib ra, yaitu: “Sesungguhnya Nabi Saw, telah melarang praktik qardh (pinjaman) dengan mengambil manfaat (jasa).”

Atau dalam riwayat lain dikatakan: “Setiap praktik qardh (pinjaman) yang disertai dengan unsur mengambil manfaat (jasa) adalah riba”.

Karenanya, aktivitas pinjam meminjam uang atau utang piutang adalah aktivitas taawun atau tolong menolong.  Maka tidak diperkenankan mengambil keuntungan (riba). Dalam aktivitas pinjam meminjam uang atau utang piutang ini.  Sebab uang adalah alat tukar, bukan komoditas ekonomi.

Maka mengembalikan pinjaman uang nilainya harus sama dengan jumlah pinjaman saat meminjam. Dan dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Jika upaya pengembaliannya melebihi waktu yang telah disepakati bersama, maka tidak diperkenankan untuk memberi sanksi keterlambatan pengembalian berupa denda. Sebab riba dan denda adalah haram, tidak boleh dilakukan. 

Akan tetapi yang seharusnya dilakukan adalah melakukan akad ulang pengembalian pinjaman hingga melapangkan kedua belah pihak.  Sebab maksud amal perbuatan pinjam meminjam dan utang piutang adalah tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga ketika kedua belah pihak, baik yang meminjam maupun yang memberi pinjaman berada dalam upaya untuk saling melapangkan urusan. Maka Allah SWT akan memberikan pahala kepada kedua belah pihak yang telah saling memudahkan urusan orang lain.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button