DAERAH

Datangi DPRD, Dewan Da’wah Jabar Minta Permendikbudristek PPKS Segera Dicabut

Bandung (SI Online) – Sejumlah pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Mereka mentuntut agar Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi segera dicabut.

Ketua DDII Jabar, Ustaz M. Roinul Balad menyampaikan, Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021. Ia juga menambahkan adanya ketidaksesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, sementara isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan dimana sangat jelas melanggarkan ajaran agama dan norma bernegara.

“Kalau kita cermati antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan, pencegahan dan perlindungan justru menjadi pembiaran dan pelegalan,” ungkap Roin dalam keterangan tertulisnya.

Sekilas sambung Roin, dari segi judul Permendikbud sudah tampak positif sebagai sebuah peraturan. Akan tetapi terkait dengan isinya sangat terkesan bertentangan.

“Alih-alih melakukan pencegahan, malah yang akan timbul adalah legalisasi perbuatan tercela seperti pezinahan dengan konsep sexual consent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang pencegahan,” imbuhnya.

Ia menambahkan dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, cerdas, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Namun kalau kita cermati lebih dalam khususnya Pasal 5 Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 justru menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ungkapnya.

Ia meminta agar Permendikbud dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

Untuk itu mewakili umat Islam dan masyarakat khususnya yang ada di Jawa Barat, Dewan Da’wah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut saja.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button