Datangi DPRD, Dewan Da’wah Jabar Minta Permendikbudristek PPKS Segera Dicabut
“Maka atas dasar hal tersebut, kami meminta melalui yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat mewakili pemerintahan pusat di daerah agar Permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar dicabut,” pungkasnya.
Menganggapi hal ini Abdul Haji Wijaya, Anggota DPDR Jabar dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa sesungguhnya pembahasan RUU PPKS ditingkat DPR RI sendiri belum selesai. Sehingga boleh dibilang Permendikbud ini mendahului UU yang belum disahkan.
“Secara hirarki peraturan Permen itu kan dibawah Undang-Undang, sementara Undang-Undangnya belum disahkan atau belum ada,”ungkapnya.
Ia menambahkan sebagaimana diketahui bahwa selama ini PKS lah yang masih memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam menolak RUU PPKS tersebut. Namun kiranya bisa dipahami juga bahwa dalam realita politik PKS masih kalah suara dengan yang setuju.
Sementara itu Ali Rasyid, Anggota DPDR Jabar dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami aspirasi dan keberatan akan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS, khususnya yang disampaikan oleh Dewan Da’wah Jabar. Ali sendiri mengakui di kalangan anggota DPR khususnya dari Gerindra juga masih mengkritisi dengan Permendikbud tersebut.
“Misalnya kalau kita baca Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menolak Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021. Himmatul menilai Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu jauh dari nilai-nilai agama. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibu Himmatul Aliyah ini adalah istri dari pak Ahmad Muzani selaku Sekjen Gerindra,”ungkapnya.
Untuk itu pihaknya khususnya Komisi V DPDR Jabar berencana akan menemui DPR RI dengan agenda menyampaikan aspirasi dari masyarakat Jawa Barat khususnya terkait dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS ini.
“Saya dan pak Hadi ini kebetulan ada di komisi V DPDR Jabar, harus mengagendakan ke DPR RI dan Kementerian terkait yang akan menyampaikan aspirasi dari umat Islam khususnya dari Jawa Barat khususnya yang disampaikan dari DDII Jabar hari ini,” ungkapnya.
Dengan demikian apsirasi dan desakan itu disampaikan secara menyeluruh bukan hanya yang ada di Jakarta saja yang menolak melainkan dari berbagai daerah di Indonesia termasuk dari Jawa Barat.
“Undang-Undang adalah produk manusia yang bisa kita ubah dan perbaiki. Undang-undang bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” pungkasnya optimis.
Diakhir agenda audiensi H Roinul Balad membaca pernyataan sikap dan tuntutan kepada DPRD Jabar terkait Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang PPKS. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya.
rep: suwandi