Delapan Tujuan Luhur Penerapan Syariat Islam
Keempat, pemeliharaan atas jiwa manusia (al muhaafazhatu ‘alaa an nafs)
Dalam hal ini, Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, yakni siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Hikmah dari yang demikian itu adalah menjaga kelestarian hidup manusia.
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179).
Kelima, pemeliharaan atas harta (al muhaafazhatu ‘alaa al maal)
Islam telah mensyariatkan sanksi atas kasus pencurian, yakni potong tangan bagi pencuri. Ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
Islam juga melarang pengelolaan harta oleh orang-orang yang bodoh (idiot). Hal ini dilakukan agar ia tidak mengeluarkan hartanya pada jalan yang tidak disyari’atkan. Islam juga mengharamkan israaf, yakni mengeluarkan harta pada jalan yang diharamkan.
Keenam, pemeliharaan atas agama (al muhaafazhatu ‘alaa ad diin)
Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam. “Tidak ada paksaan dalam agama…” (QS. Al Baqarah [2]: 256)
Ayat ini turun setelah orang-orang Arab musyrik masuk ke dalam Islam. Akan tetapi harus diketahui, bahwa seorang muslim yang murtad dari Islam, maka ia akan diajak berdiskusi dan diminta untuk bertaubat selama tiga hari. Bila ia masih tetap dalam kemurtadannya maka ia dibunuh. Sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia.”
Ketujuh, pemeliharaan atas keamanan (al-muhaafazhatu ‘alaa al-amni)