Dibanding Angkat Pj dari ASN, Mantan Dirjen Otda Usulkan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Yang juga harus menjadi catatan adalah ASN yang ditunjuk sebagai Pj biasanya tidak melepas jabatan di ASN. Artinya, mereka harus membagi waktu dalam bertugas, sekalipun ada plt di jabatan ASN-nya.
“Contohnya, saya dulu Dirjen Otda, kemudian diangkat PJ Gubernur Riau. Saya tetap menjadi Dirjen Otda, jadi saya mengurus Otda juga mengurus Riau,” urai Pj Gubernur Riau 2013 hingga 2014 ini.
Sebagai solusi, Prof Djo mengusulkan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum 2024 diperpanjang, baik ditambah satu tahun maupun dua tahun.
Dengan solusi itu, terang Prof Djo, legitimasi yang dipertanyakan menjadi tidak ada. Sebab, kepala daerah adalah hasil pilihan rakyat, sehingga legitimasi tetap kuat meski masa jabatannya diperpanjang.
“Itu sudah ada tradisinya, praktik empiriknya dulu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pernah diperpanjang masa jabatannya satu tahun karena habis masa jabatannya lima tahun gara-gara UU Keistimewaan DIY belum selesai,” sambungnya.
Selain itu, mereka juga bukan diangkat dari ASN, sehingga legitimasi menjadi kuat. Efektifitasnya perpanjangan masa jabatan itu juga karena dua-duanya diperpanjang. Jadi ada gubernur dan wakilnya, bupati walikota dan wakilnya.
Selain itu, ada argumentasi lain soal yang terkait dengan pengalaman penanganan Covid, misalnya kalau kepala daerah yang sedang menjabat ini diperpanjang, mereka itu sudah menangani Covid sejak tahun 2020.
“Kalau Pj ASN tentu dia harus belajar lagi. Padahal Covid ini tidak bisa dipakai percobaan, kita harus langsung kita menanganinya,” kata Prof Djo.
Dalam analisis Prof Djo, lebih tepat diperpanjang masa jabatan mereka. Jika pemerintah mempertimbangkan opsi itu, maka tinggal UU Pilkada 10/2016 pasal 201 ayat 9, 10, 11 direvisi.
Terkait pengisian kekosongan kepala daerah tahun 2022 hingga 2023 diisi oleh ASN, diganti menjadi diisi dengan cara perpanjangan masa jabatan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Itu perubahan yang sangat simple dan tidak rumit.
“Kalau diadopsi, maka ini akan membuat pemerintahan daerah di bawah orang yang sedang menjabat ini akan lebih efektif ketimbang mengangkat Pj KDH dari ASN,” pungkasnya.
sumber: rmol.id